Tuban I Detikkasus.com – NAI (32), Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD). Rabu (10/11/2021) lalu.
Wanita 32 tahun ini diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut. Modusnya, Tersangka selama menjabat Bendahara Desa, ia melakukan pemotongan pajak proyek pembangunan fisik selama empat tahun periode 2016-2019.
“Besar pemotongan beragam, antara 10 sampai 20 persen total nilai proyek,” ujar Windhu Sugiarto, Kasi Intel Kejari Tuban, dilangsir kanal YouTube ikilotubantv (13/11/2021).
Windhu menjelaskan, NAI ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan Dana Desa senilai Rp.180.000.000,- dengan modus pemotongan pajak, untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor tentang Korupsi, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Lapas kelas II B Tuban,” terangnya.
Kasus ini terungkap, setelah muncul aduan masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Tuban bersama inspektorat setempat melakukan audit Dana Desa Bunut. Hasilnya, ditemukan selisih angka yang berdampak merugikan negara sebesar 180 juta rupiah.
“Kita lakukan audit bersama pihak inspektorat Tuban,” jelas Kasi Intel saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang tugasnya.
Saat ini, Kejari Tuban hanya menetapkan NAI (Bendahara Desa) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang jika muncul fakta-fakta baru, sehingga dimungkinkan ada tersangka-tersangka baru. (Imam/sumber)