Bendahara Desa Bunut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Minggu, 14 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban I Detikkasus.com – NAI (32), Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD). Rabu (10/11/2021) lalu.

Wanita 32 tahun ini diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut. Modusnya, Tersangka selama menjabat Bendahara Desa, ia melakukan pemotongan pajak proyek pembangunan fisik selama empat tahun periode 2016-2019.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Pesan Kapolres, Kapolsek Rengel Sosialisasi terkait Wabah Virus Corona.

“Besar pemotongan beragam, antara 10 sampai 20 persen total nilai proyek,” ujar Windhu Sugiarto, Kasi Intel Kejari Tuban, dilangsir kanal YouTube ikilotubantv (13/11/2021).

Windhu menjelaskan, NAI ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan Dana Desa senilai Rp.180.000.000,- dengan modus pemotongan pajak, untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Diduga Stres Anak Bacok Kedua Orangtua Hingga Tewas

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor tentang Korupsi, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Lapas kelas II B Tuban,” terangnya.

Kasus ini terungkap, setelah muncul aduan masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Tuban bersama inspektorat setempat melakukan audit Dana Desa Bunut. Hasilnya, ditemukan selisih angka yang berdampak merugikan negara sebesar 180 juta rupiah.

Baca Juga:  Sekda Tuban Senam Bareng Lansia

“Kita lakukan audit bersama pihak inspektorat Tuban,” jelas Kasi Intel saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang tugasnya.

Saat ini, Kejari Tuban hanya menetapkan NAI (Bendahara Desa) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang jika muncul fakta-fakta baru, sehingga dimungkinkan ada tersangka-tersangka baru. (Imam/sumber)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB