Tujuh Tersangka Pengerusakan KIP BCL Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Babel

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang l Detikkasus.com – Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (3/11/2021) siang.

“Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL — red) ke pihak Kejati Babel,” kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

“Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang Bukti nya ke kejaksaan,” kata Toni dalam pesan singkatnya (What’s App/WA), Rabu (3/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Akhirnya Maling Mobil di Ngemplak-Baureno Ditangkap Polisi

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika dalam perkara kasus KIP CBL ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejati Babel.

Dalam kasus ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini asal Kejari Bangka.

Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor

Di lain pihak, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay justru dirinya berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru erencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.

“Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal deal kompromi pihak-pihak tertentu,” kata Upay yang disampaikanya dalam pesan WA, Rabu (3/11/2021) malam.

Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Biarkan hukum berjalan tegak lurus,” harapnya.

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan 7 tersangka tersebut Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Saat aksi demo tersebut, Senin (12/6/2021) siang sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.

Sementara dugaan keterlibatan 7 tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiew diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengrusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).

Sementara Haryadi alias Beje (49), ia diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.

Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman .Juriadi (27) sertaYuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melalukan tindak pengrusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.

Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Selasa (12/6/2021) siang, namun massa keesokan harinya, Rabu (13/6/2021) masihlah menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL bahkan oknum wartawan itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.

Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polair Polda Kep Babel ‘menyeret’ pula oknum wartawan tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Kekerasan di Gerbang Tol Tomang-Jakarta Barat

Video Kegiatan

Ini Kata Kapolda Babel Terkait Oknum Wartawan Tersebut.

Di waktu berbeda, Tim jejaring media KBO Babel sempat menanyakan kepada Kapolda Kep Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat terkait sejauh mana keterlibatan oknum wartawan tersebut di peristiwa unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis bahkan sejumlah Abk KIP CBL dan Satpam PT Timah sempat ditawan oleh pengunjuk rasa.

Meskipun akhirnya Abk dan satpam PT Timah keesokan harinya berhasil dibebaskan oleh Lanal Babel dengan negosiasi yang cukup alot dengan perwakilan massa yang berunjuk rasa dengan syarat kesepakatan, antara lain tidak memperkarakan secara hukum masyarakat nelayan yang sudah berunjuk rasa dan sempat melakukan pengerusakan KIP CBL saat itu.

Kepada jejaring media KBO Babel, Kapolda Kep Bangka Belitung melalui pesan whatsapp  (WA-red) mengatakan berdasarkan hasil laporan penyidik Ditpolair Polair Polda Babel bahwa oknum wartawan tidak terlibat langsung dalam pengerusakan di KIP CBL, pukul 11.56 Wib Kamis (4/11/2021).

Dikatakan oleh jenderal bintang dua ini, jika yang tidak terlibat langsung dijadikan tersangka, maka ada 200 orang yang menjadi tersangka. Atas pertimbangan suasana kondusifitas dan kamtibmas pihaknya mengambil langkah yang mengedepankan ‘restorative justice’ dalam persoalan ini, sehingga hanya 7 orang  pelaku yang terlibat langsung  dalam pengerusakan tersebut yang dijadikan tersangka.

Namun tidak dipungkiri berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel sejumlah narasumber dan bukti lain berupa rekaman video, CCTV yang ada, oknum wartawan tersebut sempat berorasi bahkan disebutkan disinyalir sebagai salah satu koordinasi mewakili masyarakat nelayan yang berunjuk rasa saat itu.

Semoga saja ada keadilan yang sama dalam penegakkan hukum karena di Negeri ini tidak ada warga atau masyarakat yang diistimewakan jika terbukti dalam melakukan tindakan pidana. (Tim Sembilan)

Sumber: Bang Rikky

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB