Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com – Rabu (27/10/2021) Terkait kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang diduga kuat masih dipungsikan oleh menejement perkebunan kelapa sawit. Perseroan Terbatas PT. Pangkatan Indonesia dilokasi Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, akhirnya Kabiro Detikkasus.com surati beberapa instansi dan lembaga guna mendapatkan kepastian legalitasnya.
Berikut info yang disurati sebagai berikut:
1). Kementerian Pertanian.
2). Kementerian Lingkungan Hidup.
3). Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia.
4). Pimpinan Lembaga RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
5). Kementrian Pertahanan.
6). Ketua Komisi IV DPR-RI. Sedangkan untuk wilayah sumatera utara juga saya sampaikan kepada
7). Bapak Gubernur Sumatera Utara.
8). Bareskrim Polda Sumut.
9). KaKanwil Lingkungan Hidup Sumut.
10). Perwakilan ATR/BPN Provsu
11). Kepala Dinas Pertanian Provsu
12). Bupati Labuhanbatu
13). DPRD Labuhanbatu
14). Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu
15). Dinas Pertanian Labuhanbatu
16). Dinas Perijinan Labuhanbatu
17). Kantor BPN Labuhanbatu.
Legalitas hingga kekuatan dasar hukum UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), dan Undang-undang nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air Pasal 61 ayat 2 & 5 (Dua dan Lima). Sepertinya sangat perlu dicermati hingga diuji kekuatan Undang-undang tersebut, selain itu ada juga sanksi Administrasi pada pasal 64.
Jika memang ketentuan pasal demi pasal tersebut masih lemah, nantinya akan diajukan gimana langkah baik nasib undang-undang tersebut. Konservasi tanah dan air harus diselenggarakan dengan beralaskan rasa tanggung jawab yang penuh, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Terkait adanya temuan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kundur di Blok PG 97 40/018 dan PG 4R/R10, yang dikelola oleh menejement PT. Pangkatan Indonesia). Sebenarnya sudah terpublikasi pada Hari Sabtu edisi 13/03/2021 yang lalu, dengan judul “Kawasan DAS PT.Pangkatan Indonesia Masih Dipungsikan Management Perkebunan”, hal itu saya rasakan seperti ada yang kebal hingga bebal makanya saya coba menyuratinya.
Untuk saat ini yang saya harapkan adalah kesiapan pemerintah hingga pemangku kepentingan khalayak banyak, hingga untuk kepentingan suaka margasatwa yang mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik maupun keunikan yang dimilikinya. “Jika benar diberlakukan larangan menyemprot memupuk dengan bahan kimia dikawasan pinggiran sungai, mengapa masih terlihat jelas kasat mata bahwa kelapa sawit tersebut dirawat. Ujar Joni Sianipar (TIM Redaksi)