Tanah Bengkok Ganjaran Desa Siyotobagus-Besuki Ditambang “Hasilnya Diduga Terjual Ratusan Truk”

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung l Detikkasus.com – Bertempat di Dusun Bagusan, Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, diketahui LSM dan Media “Sebuah Tanah Bengkok/Ganjaran ditambang dan tanahnya dibawa keluar diduga dijual, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan yang diterima LSM dan Media, akhirnya dilakukan penelusuran dan klarifikasi.

Nampak dalam area tambang alat berat berwana kuning, dan puluhan truk keluar dari area beraktivitas membawa tanah keluar.

Di sebuah lokasi, menurut klebet atau yang jaga galian tidak sempat menyebutkan namanya, mengatakan galian tanah baru satu Minggu berjalan, sehari sekitar dapat 70 sampai 80 rit arau truk.

Baca Juga:  Diduga Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Ada Praktik Meraup Keuntungan Luar Biasa

Sementara itu Kasun setempat saat di temui di rumahnya mengatakan hasilnya sehari sekitar 50 rit atau truk itu saja untuk keperluan desa.

Sementara itu Kades belum bisa di temui.

Menurut Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi muda Indonesia Cerdas anti Korupsi (Gmicak) Tanah Bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa.

Baca Juga:  Pembangunan Cafe 7 Bintang di Atas Lahan Perhutani Tidak Berizin

Tanah Bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.

Namun, Tanah Bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa.

Jadi itu artinya, kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan Tanah Bengkok.

Baca Juga:  Berpenghasilan Melebihi Suami, dan Berkembangnya Tecnology Kususnya Media Sosial yang Bebas Berkenalan Ataupun PDKT, Kini banyak TKW di Kota Tulungagung Gugat Cerai, Setiap Tahun nya Sekitar 2.611 Janda Baru

Akan tetapi jika dilakukan penambangan dan tanahnya di jual, ada dugaan melanggar apalagi tidak ada musyawarah atau kesepakatan bersama warga.

Sementara itu atas temuan data di lapangan, LSM akan melaporkan ke Jajaran Polres Tulungagung dan Polda Jatim. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru