Tulungagung l Detikkasus.com – Bertempat di Dusun Bagusan, Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, diketahui LSM dan Media “Sebuah Tanah Bengkok/Ganjaran ditambang dan tanahnya dibawa keluar diduga dijual, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Berdasarkan laporan yang diterima LSM dan Media, akhirnya dilakukan penelusuran dan klarifikasi.
Nampak dalam area tambang alat berat berwana kuning, dan puluhan truk keluar dari area beraktivitas membawa tanah keluar.
Di sebuah lokasi, menurut klebet atau yang jaga galian tidak sempat menyebutkan namanya, mengatakan galian tanah baru satu Minggu berjalan, sehari sekitar dapat 70 sampai 80 rit arau truk.
Sementara itu Kasun setempat saat di temui di rumahnya mengatakan hasilnya sehari sekitar 50 rit atau truk itu saja untuk keperluan desa.
Sementara itu Kades belum bisa di temui.
Menurut Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi muda Indonesia Cerdas anti Korupsi (Gmicak) Tanah Bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa.
Tanah Bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum.
Namun, Tanah Bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa.
Jadi itu artinya, kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan Tanah Bengkok.
Akan tetapi jika dilakukan penambangan dan tanahnya di jual, ada dugaan melanggar apalagi tidak ada musyawarah atau kesepakatan bersama warga.
Sementara itu atas temuan data di lapangan, LSM akan melaporkan ke Jajaran Polres Tulungagung dan Polda Jatim. (Redaksi)