Dugaan “Pungli” Terancam Dibawa ke TUN

Bengkulu l Detikkasus.com – Perwakilan Masyarakat Desa Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Tanjung Kemuning menyayangkan Dugaan Pungutan Liar.

Dijelaskan Widi Harto Kepala Desa di Kabupaten Kaur diduga merasa dibebani dengan prihal itu karna mengapa,alasan Widi Harto,Jangan-jangan Kepala Desa sudah ada beban dan menutupi pajak bumi bangunan masyarakat ditambah pula dengan indikasi pungutan liar sebesar 2500 per bel pajak.

Baca Juga:  Binmas Polda Bengkulu Berikan Bantuan Dengan Warga Lansia

Ditambahkan Widi Harto saya memegang bukti berupa MoU antara Eks Kepala BKD Kabupaten Kaur dengan Kepala Bank BPD tertanggal 28/6/2021 diantara point nya dicantumkan dugaan biaya yang dikeluarkan 192 Kepala Desa,sebesar Rp2.500 per bel pajak.

Permasalahn ini insya allah akan kami bawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,tujuan nya untuk apa,tentu jawaban kami untuk uji materi,apakah hal ini bertentangan atau tidak dengan aturan Pemerintah Pusat ujar Widi Harto, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:  Pj Sekda Humbahas Tutup Karya Bhakti TNI di Humbahas, Masyarakat ucapkan Terimakasih kepada Dandim 0210/TU

Kepala BKD melalui Kabid yang membidangi di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp sebagai berikut “Aslmkm pak kabid,ijin kordinasi ini ada keluhan forum BPD dari Desa Tanjung Kemuning Widi Harto yg menyampaikan dugaan pembayaran 2500 per bel pajak dengan dasar MoU Kepala BPD dengan Kepala BKD dan Aset,dana tersebut untuk apasaja mohon petunjuk terimakasih”.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Putus, Bupati & Wakil Bupati Akan Diganti Baru

Asmadi sebagai Kepala Bidang menjelaskan bahwa “Itu pihak bank, satu rupiah tadak masuk ke kas daerah apalagi pribadi itu sebagai biaya admin untuk bank bengkulu kalu kita maunya gratis,kalo untuk lebih pas ngobrol dikantor saja”.

Mantan Kepala BKD AS dan Kepala Bank BPD sejauh ini belum dapat dimintai tanggapan. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *