Pringsewu-detikkasus.info
Lantaran mencuri dua ekor burung kacer dan celengan berisi uang, S als Sahrul (35) warga dusun Pagar Alam Pekon Pardasuka kecamatan Pardasuka,Pringsewu diamankan Polisi dari rumahnya pada Sabtu (2/10/21)
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, S.Pdi menuturkan, kejadian pencurian terjadi pada kamis tanggal 26 Agustus 2021sekira jam 19.30 wib. Pelaku hanya seorang diri saat melakukan pencurian dirumah korban Ahmad Syafei (35) yang beralamatkan di Pekon pardasuka Kecamatan Pardasuka.
Barang yang diambil pelaku yakni 2 ekor burung kicau jenis kacer dan 3 buah celengan yang berisi uang sejumlah lebih kurang Rp 10 Juta.
“pelaku S diduga melakukan pencurian dirumah korban yang sedang dalam posisi kosong karena ditinggalkan pemiliknya pergi” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Minggu (3/10/21)
Pada saat melakukan pencurian, pelaku masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci, lantas mengambil 2 ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur serta mengambil 3 buah celengan berisi uang yang terbuat dari plastik yang disimpan didalam dikamar korban.
“korban sendiri mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar jam 22.00 Wib. Yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian” terang kapolsek pardasuka.
Diungkapkan Lukman hakim, setelah menerima laporan pengaduan korban kemudian polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Hasilnya polisi berhasil mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang sempat akan dititipi dua ekor burung hasil kejahatan oleh pelaku. Namun karena merasa curiga dengan terduga pelaku maka warga tersebut menolak titipan burung tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi dimana beberapa saat setelah kejadian pencurian, pelaku sempat membayar ongkos perbaikan sepeda motor dengan menggunakan uang recehan yang diduga uang hasil dari pencurian.
“atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian dirumah korban Ahmad Syafei yang tak lain merupakan tetangganya sendiri” jelas kapolsek.
Sementara itu barang bukti 2 ekor burung polisi dapatkan dirumah saudara pelaku yang berada diwilayah kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
“dua ekor burung hasil curian oleh pelaku dititipkan dirumah saudaranya diwilayah kabupaten Pesawaran”ungkapnya
Sementara itu, dari 3 buah celengan yang hilang dari rumah korban, diakui oleh pelaku hanya mengambil 1 buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp 320 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor.
Dari hasil interogasi, ternyata S merupakan seorang residivis kasus pencurian yang telah bebas dari Lapas pada tahun 2015 yang lalu.
Guna kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Pardasuka.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya
(Iyan)