Perumahan di Depok Disegel Tak Miliki IMB

Minggu, 19 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok l Detikkasus.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, menyegel Bangunan Perumahan di Jalan Masjid II Ujung, RT 01 RW 02, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, menyatakan, bahwa kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Baca Juga:  Terlibat Prostitusi, Mucikari dan Dua PSK Diamankan Polisi

“Bangunan tersebut, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB,” jelas Lienda, Minggu (19/9/2021) pagi.

Lienda mengatakan, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri.

Baca Juga:  Depok Siaga Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem

Terdapat 25 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan.

“Juga delapan unit Ruko, karena tidak memiliki IMB,” tukas Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman, mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan.

Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok,” ujar Taufiq.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Majalengka, Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

“Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota, jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” imbuh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman. (Sadi)

Berita Terkait

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB