Detikkasus.com Tuban -| Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja anggota, Media Online ReportaseIndonesianews.com menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) di Kediaman Pimpinan Redaksi reportaseindonesianews.com yang beralamatkan di desa Patihan kecamatan Widang kabupaten Tuban provinsi Jawa Timur, pada Sabtu 18 September 2021 siang.
Rakor dihadiri Sebanyak 50 orang perwakilan dari seluruh biro se Indonesia khususnya provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah serta Jawa Barat. Selain itu, Hadir juga Winarto Direktur PT. Forum Indonesia Pers, sejumlah lawyer dan kuasa hukum media online ReportaseIndonesianews.com.
Pimpinan Redaksi media online reportaseindonesianews.com Masyhadi, S.Pd, mengatakan, Rapat Kerja kali ini merupakan rangkaian kegiatan tahunan guna meningkatkan kapasitas anggota. Selain itu, menguatkan kualitas kinerja anggota dalam hal peliputan di lapangan sesuai kode etik jurnalistik yang tertuang dalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999.
Masyhadi berharap, seluruh anggota wartawan media online reportaseindonesianews.com memahami tentang makna pers berkualitas. Menurutnya, pers berkualitas tidak hanya mampu menyuguhkan konten-konten berita atau informasi berkualitas kepada masyarakat saja. Namun harus mampu bertahan dalam persaingan bisnis secara sehat serta siap menghadapi perkembangan teknologi komunikasi.
“Setidaknya keberadaannya mampu memberikan pengaruh signifikan untuk perkembangan politik, sosial, budaya dan ekonomi yang lebih baik didaerahnya masing-masing.” ujarnya.
Sementara, H. Totok Sugiharto, SH. Kuasa Hukum Media online reportaseindonesianews.com saat diwawancarai JKTV.com mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum mengimbau kepada seluruh wartawan media online Reportaseindonesianews.com untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai yang diamanatkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Selain itu, kata H. Totok, dirinya bersama kawan-kawan lawyer siap membantu permasalahan hukum jika nantinya teman-teman wartawan mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dalam hal peliputan.
“Tentunya sesuai koridor dan aturan dewan pers,” katanya.
Sementara, H. Taufan, SH Kuasa Hukum Media Reportaseindonesianews.com menjelaskan, Kata dia, Wartawan dituntut mampu menyajikan berita yang edukatif dan berimbang.
“Wartawan juga dituntut untuk selalu melakukan cek dan kroscek sebelum menyajikan berita,” imbuhnya. (Imm)