Diduga Batas Pengembalian Modal Berahir, Bagaimana Gebrakan Irban & Irda?

Bengkulu l Detikkasus.com – Penyertaan modal untuk usaha BumDesa Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu berjumlah lebih dari setengah Miliar Rupiah.

Penyertaan Modal BumDesa Margo Mulyo untuk usaha di bidang cetak batu bata – menjual sarana pertanian diantara nya pupuk dan pestisida dan lebih menarik lagi untuk usaha penggemukan sapi.

Baca Juga:  Di-PT PAL Anak Dibawah Umur Diperkerjakan Bahkan Tidak Menggunakan APD

Ketiga usaha ini ditengara tidak masuk didalam Peraturan Desa Margo Mulyo.

Hasil daripada monev yang dilakukan oleh Pejabat PMD,dana 110 Juta untuk BumDesa masih ditangan Kepala Desa Margo Mulyo (Masudah) yang notabene nya pihak rekanan pengadaan sapi bali.

Baca Juga:  Berikut Pagu Anggaran Regulasi Penurunan Stunting

Masudah siap mengembalikan atau membayar dan atau menyerahkan sepenuhnya dana 110 Juta tersebut kepada pengurus BumDesa sampai batas terahir 15/9/2021.Ironisnya diduga sampai batas tanggal 15/9/2021 dana tersebut belum diserahkan kepada pengurus Bumdesa dan dinilai tjndakan “PENGGELAPAN”.

Baca Juga:  Penyaluran BLT DD Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kab. Nisel Terlaksana Dengan Baik

Bagaimana tindakan atau sangsi yang akan dijatuhkan Inspektorat Daerah Kaur….??? Sejauh ini Irban Irda yang menangani belum dapat di wawancara awak media. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *