PRINGSEWU, Detikkasus.com – hati-hati jika berurusan dengan rentenir, salah-salah bisa rugi besar. Ibarat pribahasa mengatakan “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” itulah yang kini dialami oleh Bela anak dari Sumadi dan Kimah pemilik rumah yang kini telah di jual oleh rentenir, warga pekon Tunggul pawenang kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu, Sabtu (11/09/21).
Kini Bela harus merelakan rumah peninggalan orangtuanya disita dan di ambil alih oleh rentenir lantaran orang tuanya terlilit hutang dengan total rincian hutang senilai Rp. 118.000.000. Pemilik rumah merasa dirugikan atas eksekusi rumah secara paksa yang dilakukan oleh Senen dan anggotanya, lantaran sertifikat rumah yang dititipkan kepada Senen sebagai jaminan atas pinjaman Sumadi.
Setelah sita paksa tersebut, pihak keluarga Sumadi dan Senen lakukan musyawarah di balai pekon Tunggul Pawenang, dengan di saksikan pihak kepolisian, kepala pekon, sekertaris desa, dan perangkat pekon. Karena pihak Senen dan anggotanya merasa bersalah alhasil pihak Senen mengembalikan barang-barang yang sudah di keluarkan dari rumah untuk di kembalikan ke asalnya.
Tak cukup sampai disitu, Marsiyah istri dari Senen warga pekon Tunggul Pawenang kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu, dengan diam-diam telah lakukan jual beli tanah kepada Asep Supriyanto warga pekon Datar Lebuay kecamatan Air Naningan kabupaten Tanggamus pada Rabu (26/8/20).
Diketahui bahwa, Kimah selaku pemilik tanah tidak diikut sertakan, secara tidak langsung Marsiyah telah menjual tanah beserta rumah tersebut tanpa seizin dari Kimah dengan total nilai penjualan tanah Rp. 180.000.000 dari hutang Kimah Rp. 118.000.000.
Perjanjian jual beli tanah milik Kimah dengan Sertifikat hak No. 1957 NIB. 08.07.13.01.01958 seluas 460 m2 tersebut disaksikan dan di tanda tangani oleh Rakimin, Prayudi, Senen, Kasiyan (kadus1), Basuki (RT.04) dan di ketahui oleh kepala pekon Tunggul Pawenang Heru Efendi, S.pd, pungkasnya.
Dalam hal ini, tim penerima kuasa lembaga Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) akan laporkan ke penegak hukum, Polres Pringsewu dan Kejaksaan negeri Pringsewu, pungkasnya. (Iyan)