Komisi I DPRD Trenggalek Minta Minta Penilaian Kades Atas Maladministrasi Berdasar UU

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Situasi rapat hearing Komisi I bersama Kepala Desa Ngulanwetan

TRENGGALEK  I detikkasus.com – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menerima hearing /dengar pendapat dari Kepala Desa Ngulanwetan terkait perlindungan hukum atas maladministrasi SK Bupati di gedung DPRD Trenggalek lantai I, Selasa, (7/09/2021).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid usai memimpin rapat menyampaikan bahwa permintaan hearing Kepala Desa Ngulanwetan ini terkait polemik yang sudah beberapa bulan lalu. Polemik itu bermula saat pemdes melaksanakan seleksi pemilihan perangkat Desa.

Dari hasil tersebut terdapat sengketa yang akhirnya SK pengangkatan perangkat desa yakni Sekertaris Desa dan Kepala Dusun yang diterbitkan oleh Kades di batalkan Bupati. Selain membatalkan SK, Bupati juga memerintahkan Kades untuk mengangkat PJ sebagai pengganti perangkat yang Sknya dibatalkan.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Bentuk Gugus Tugas Reforma agraria

“Dari kejadian itu Kades Ngulanwetan menilai SK Bupati tersebut terjadi maladministrasi, sehingga kami komisi I sebatas menanggapi aduan surat dari kades tersebut,” kata Husni, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil mendengar pemaparan Kades saat rapat, Husni menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa menerima pemaparannya tanpa ada bukti otentik. Sehingga Komisi I meminta agar ada bukti yang lebih detail dan jelas pada konteks yang mana maladministrasi SK itu terjadi.

Artinya, dengan Kades telah didampingi oleh kuasa hukum yang mengerti tentang hukum, seharusnya bisa lebih menjelaskan apa yang dikatakan maladministrasi itu sebagai legal memorandum. Penilaian tidak sesuai dengan hukum harus juga dibuktikan dengan dasarnya.

Baca Juga:  Bentuk Antisipasi Gangguan Kamtib, Kalapas Pimpin Razia Rutin

“Kita masih menunggu data dari pihak kepala desa, karena kali ini terkait bukti data belum ada. Karena Kades tidak bisa membuktikan penilaiannya terkait maladministrasi,” ungkapnya.

Menurut Husni, penilaian bersalah atau tidak harus didasari dengan undang-undang karena itu berbicara hukum, jadi harus ada dasar undang-undang untuk menyatakan salah atau tidaknya.

Sedangkan dari pemaparan Kades tidak sesuai apa yang dipikirkan, mereka tidak menyampaikan dasar apapun dari penilaian maladministrasi tersebut. Dari kejadian itu komisi I meminta inspektorat untuk mencari jalan keluarnya.

Baca Juga:  Diduga Tak Miliki Standarisasi Nasional Ojk Sppi, Oki Zam-Zam Terkesan Depkoletor Liar

“APIP harus segera mencari solusi agar polemik ini segera berakhir dan roda birokrasi berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Nurkolis Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan menuturkan, masalah yang diadukan ini terkait pembatalan SK pengangkatan perangkat desa cacat prosedur.

“Saat ini belum ada proses pengadilan kok Bupati menurunkan SK, tinggi mana Bupati dengan Hakim,” ucapnya.

Sedangkan terkait pembatalan SK pengangkatan perangkat desa Nurkolis menilai ada maladministrasi atau cacat prosedur. Menurutnya jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan pihaknya akan mengajukan gugatan yang lebih tinggi.(Adv/Adi).

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru