CV. GSP Diduga Langgar Aturan Meski Kantongi SPK PT. Timah, Tbk

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Lagi-lagi Ponton Isap Produksi (PIP) kembali tidak beroperasi diberhentikan oleh pihak PT. Timah, Tbk, di kawasan Pulau Punai Belinyu Bangka, Senin (30/08/2021).

Pemberhentian langsung oleh PT. Timah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Pemberhentian ini dipimpin oleh Suhendra sekalu Wastam PT. Timah, Tbk bersama anggota Aparat Penegak Hukum (APH) PIP wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak CV. Gelombang Samudra Perkasa (GSP), bahwa adanya pemberhentian PIP.

Tim dari pihak PT. Timah terjun langsung ke penambang minta semua PIP yang beroperasi berhenti semua.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya

Saat dikonfirmasi kesalah satu Panitia PIP berjaga disitu yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan.”Pemberhentian PIP alasannya pihak Mitra PT. Timah, Tbk tidak menyetor biji Timah ke pihak PT. Timah pada hari Minggu kemarin,” ucapnya.

“Dalam operasi PIP pada hari Minggu tidak ada satupun pengawasan dari pihak PT. Timah, Tbk. Kami panitia lapangan tidak tahu menahu hasil produksi PIP harus dikemanakan”.

“Kami hanya mengawas kegiatan kerja PIP saja. Hasil Produksinya, kami tidak tahu ada Tim lain lagi”.

Baca Juga:  Tambang Ilegal di Dusun Kumpai Desa Rinding Panjang Belum Disentuh APH

Cuplikan Video 

Kemudian saat ditanyakan kepada Para penambang mereka sangat kecewa lantaran pemberhentian dari pihak PT. Timah, Tbk.

“Padahal kami udah bayar uang bendera 2,5 juta rupiah. Tapi kenapa tidak boleh operasi”, lantaran pemberhentian dari pihak yang mengeluarkan SPK.

Untuk satu Surat Perintah Kerja (SPK) yang semestinya digunakan oleh pihak Mitra PT. Timah, Tbk itu sendiri bisa digunakan untuk 10 unit PIP.

Berdasarkan Pantauan awak media di lapangan lebih dari 20 unit PIP yang beroperasi.

Baca Juga:  Pantai Tikus Emas, Ramai Dikunjungi Wisatawan

Dimana Pengawasan dari pihak PT. Timah ini?

Kenapa PIP melebihi SPK yang dikeluarkan?

Ini sama halnya dengan pembiaraan sedangkan hasil produksi PIP diambil pihak PT. Timah,Tbk.

Diduga sama saja PT. Timah, Tbk menampung pasir timah dari PIP liar yang tidak ada SPK-nya atau penampungan pasir timah dari PIP liar di dalam IUP sendiri.

Sudah beberapa kali untuk mengkonfirmasi ke Suhendra Wastam PT. Timah, Tbk melalui pesan WhatsApp dan telepon tapi tidak ada jawaban.

Sehingga berita ini diturunkan. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru