Pangkalan Baru l Detikkasus.com – Maraknya perjudian 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok semakin marak di perkebunan kelapa sawit, Jalan Tai’b, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di tengah pandemi Covid-19 judi sabung ayam dan judi kodok-kodok masih marak beraksi di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Puluhan warga bergerombol di lokasi arena sabung ayam dan judi kodok-kodok, tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Bedasarkan laporan masyarakat, Tim Sembilan langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan judi kodok-kodok, Rabu, 24 Agustus 2021 jam 17.30 WIB.
Ternyata benar ada kegiatan perjudian 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok.
Tempatnya di area perkebunan kelapa sawit Jalan Tai’b, Kelurahan Dul, arena judi sabung ayam dan judi kodok-kodok.
Parahnya lagi, penjudi ini terkesan kebal hukum karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya itu, meski dalam kondisi pandemi Covid -19.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan demikian Tim sembilan melaporkan dengan adanya aktivitas judi 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok kami meminta penegak hukum setempat Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkal pinang dan Polda Babel untuk menindak karena perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum. (Tim Sembilan)