Bojonegoro l Detikkasus.com – SWN (37) warga di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lantaran tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun hingga hamil.
“Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat rilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021) pagi.
Jelas Kapolres, dari keterangan saksi, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB di rumah tersangka, Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku melakukan kegiatan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali, dan kemudian ada pelaporan ke kami dan kami lakukan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Masih AKBP EG Pandia, kata dia, korban kemudian mengandung dan melahirkan bayi prematur.
“Pelaku ini memaksa anak kandungnya sendiri, dengan cara mengancam dan membentak dan melototi korban serta melakukan bujuk rayu kepada korban, dan selanjutnya pada Senin, 02 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 WIB pada saat itu korban sedang di rumahnya, yang mana selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan tersebut. Dan berlanjut sampai 9 kali, sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan secara prematur,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku diproses lebih lanjut berikut beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) potong selimut warna merah kuning, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah motif garis, 1 (satu) potong baju lengan 7/8 warna putih hijau, 1 (satu) potong CD warna putih.
Selain itu, Polres Bojonegoro juga mengungkap sejumlah kasus diantaranya, satu kasus pengeroyokan dengan dua tersangka, satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan dua tersangka, satu kasus Curanmor dengan satu tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka dan satu lagi kasus pencabulan di bawah umur. (Imam)