Kabag Protokol Bupati Dapat Perintah Oleh Kadis Disporapar Untuk Usir Wartawan

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Insiden tidak menyenangkan menimpa awak media online ketika sedang meliput acara pengukuhan Paskibraka dan pengucapan janji setia kepada Pancasila kabupaten Pringsewu tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Bupati kabupaten Pringsewu provinsi Lampung, Senin (16/08/2021).

Saat di temui awak media senin sore (16/08/2021) salah satu awak media online Indometro diusir keluar oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu, WS karena dianggap tidak berkepentingan.

“Saya diusir keluar dari ruangan oleh Kabag Protokol karena dianggap tidak berkepentingan dalam acara pengukuhan Paskibraka kabupaten Pringsewu tersebut”, terangnya.

Tindakan pengusiran awak media oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu mendapat tanggapan dari ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) Bambang Hartono.

Baca Juga:  Memupuk Semangat Nasionalisme dan Disiplin, Satgas TMMD 121/Kodim 0424/Tanggamus Melalui Upacara Bendera

“Sebagai ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), saya mengecam keras tindakan Kabag Protokol, seharusnya bisa memfasilitasi kerja awak media, ini malah sebaliknya”, kecam Bambang Hartono.

Lanjutnya, kami awak media menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, sementara kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan menghalang-halangi tugas wartawan”, pungkasnya.

Dari informasi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan, bahwa Kabag Protokol Bupati melakukan pengusiran terhadap wartwan saat meliput acara pengukuhan Paskibra di aula kantor Bupati atas dasar perintah Kadis Disporapar untuk segera mengusir wartawan, karena risih akibat berita mengenai “Didiga Anggaran Paskibra Patut di Pertanyakan”, jelasnya.

Baca Juga:  Melalui Door To Door Sambangi Warganya Guna Sampaikan Informasi Situasi Kamtibmas Desa Binaan

Seorang penjabat publik seperti Kabag. Protokol kabupaten Pringsewu yang telah menciderai Kebebasan Pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya meminta Kabag Protokol kabupaten Pringsewu untuk meminta maaf, secara publik dan kepada para pekerja Pers khusus media Online yang bersangkutan, dan diberikan Sangsi tegas agar dikemudian hari tidak terulang lagi, karena Pers adalah salah satu mitranya.

Baca Juga:  Sambangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Anturan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Untuk diketahui, Publik Pers mempunyai tugas Fungsi Control kepada penyelenggara Negara atau sering disebut triaspolitika atau sering Pers di sebut Pilar Demokrasi yang ke empat. Pilar Demokrasi ada tiga yakni Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan yang ke empat adalah PERS.

Pers juga sebagai fungsi control norma yang ada di masyarakat yaitu norma Agama, norma susila, norma sopan santun dan norma Hukum, Terangnya.
(IYAN)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB