Bangka l Detikkasus.com – Tim 9 jejakkasus.info Bangka Belitung (Babel) menemukan dugaan pelanggaran hukum, terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Ada puluhan mobil berjejer sedang menunggu antrian pengisian BBM jenis solar.
Tim 9 jejakkasus.info Babel langsung konfirmasi ke Pengawas SPBU 24.332.74, kami menemui seorang yang berada di kantor SPBU itu, Rabu (28/7/2021).
Orang tersebut mengatakan, bahwa pengawas tidak ada.
Padahal kami melihat pengawas SPBU itu, ada di dalam kantor.
Memacu pada peraturan presiden nomor 191/2014 agar stasiun pengisian Bahan Bakar umum ( SPBU) dilarang warga mengunakan jerigen dan drum untuk di jual kembali ke konsumen.
Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau penyalahgunaan BBM, Khususnya subsidi pemerintah diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001 , tentang Minyak dan Gas Bumi , setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar .
Dengan kajadian ini Dewan Redaksi jejakkasus.info minta kepolisian setempat yakni, Polsek Sungailiat dan Polres Bangka dan Polda Babel, untuk melakukan pengroscekan, atau penyelidikan lebih dalam.
Pasalnya perbuatan para “Pengusaha Nakal” tersebut, sangat merugikan masyarakat luas. Bersambung. (Tim Sembilan)