Waykanan, Detikkasus.com-Polsek Kasui melaksanakan pengamanan dan monitoring di Kantor Pos 34565 Kasui dalam rangka penyaluran bantuan sosial berupa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat. Rabu (28/7/2021).
Hadir dalam pengamanan Ps. Kanit Sabhara Polsek Kasui Aipda Wahyudi M. Idris bersama Ps. Kanit Intel Bripka Iwan Sastra, Bhabinkamtibmas Bripka Benny Caesar dan Briptu Latiful Amri.
Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus mengatakan bantuan sosial tunai tersebut untuk bulan Mei dan Juni tahun 2021 kepada masyarakat berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu x 2 Bulan, diberikan bagi warga Kecamatan Kasui yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Jumlah keseluruhan KPM (keluarga penerima manfaat) yang berhak menerimanya sekitar 190 KPM mulai dari Kampung Karang Lantang sebanyak 28 KPM, Kedaton sebanyak 9 KPM, Sukajadi sebanyak 52 KPM, Sinar Gading sebanyak 14 KPM, Gelombang Panjang sebanyak 51 KPM dan Kampung Jukuh Kemuning sebanyak 36 KPM.
“Semoga dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat ini dapat meringankan beban kebutuhan dari warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi,” Imbuh Kapolsek.
Ia menjelaskan pengamanan ini di lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pembagian BST. Selain itu agar penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat diterima tepat sasaran tidak di selewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam proses penyaluran BST, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak, dilarang berkerumun dan cuci tangan sebelum dan sesudah menerima bantuan.(Agus)