BNNK Tuban Tangkap Pengedar Ganja

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja berinisial B-M (76 tahun) di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban pada Rabu 7 Juli lalu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita paket ganja seberat 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Sedangkan dari penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan ganja seberat 83,2 gram, dan sisa ganja yang digunakan tersangka seberat 2,1 gram.

“Total ganja yang diamankan sebanyak 1,5 kilogram,” ungkap Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana, saat jumpa pers di Kantor BNNK Tuban, Jumat (09/07/2021).

Baca Juga:  Kapolres Ciko & Forkopimda Kota Cirebon, Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obat Terlarang

Selain itu petugas juga mengamankan 1 tas selempang, 1 buku tabungan, 1 karung paket perlengkapan bayi, dan 2 telepon genggam. Semua barang bukti kejahatan tersebut saat ini diamankan oleh petugas.

Ihwal penangkapan tersangka, bermula dari informasi dari BNNP Jawa Timur yang mendapat kabar adanya pengiriman paket narkotika dari Provinsi Riau.

Selanjutnya tersangka ditangkap di rumahnya setelah personil BNNK Tuban melakukan pembuntutan terhadap paket ganja yang diantarkan kurir. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket ganja yang diselundupkan dalam paket perlengkapan bayi.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Petugas Gabungan Gelar Razia Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam.

Dari hasil pendalaman, tersangka telah melakukan transaksi ganja dengan seorang pemasok di Sumatra Utara sebanyak 5 kali sejak Maret-Juli 2021. Setiap paket ganja seberat setengah kilogram dibelinya dengan harga Rp2,5 juta.

Paket yang diterimanya kemudian dikemas dalam kemasan lebih kecil untuk dijual kembali kepada pembeli di Malang dan Solo. Tersangka mendapat keuntungan 1 juta per paket yang dijualnya.

“Penjualannya hanya kepada 2 orang tersebut. Tidak ada yang dijual di Kabupaten Tuban,” sambung Made Arjana.

Ia menjelaskan tersangka ber-KTP Riau dan menetap di Kabupaten Tuban kurang lebih 2 tahun terakhir, setelah menikah dengan perempuan asal Parengan. Sehari-hari tersangka bekerja serabutan. Himpitan ekonomi menjadi alasan tersangka melakukan jual beli barang haram tersebut.

Baca Juga:  KPID Jatim Bareng Bawaslu Tuban Gelar Bimtek Relawan Pemantau Siaran Pilkada

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling berat 20 tahun bahkan hukuman mati,” tegasnya.

Made Arjana menambahkan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui jaringan pengedar ganja lainnya. BNNK Tuban akan berkoodinasi dengan BNNP Jatim mengingat kasus ini termasuk kasus lintas provinsi sehingga perlu mendapat atensi serius. (Imm/mct*)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru