Iming-iming Ilmu Pengasihan, Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Berbekal Iming-iming memberikan ilmu pengasihan seorang pria paruh baya warga Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Pringsewu berinisial A als untung (50) tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja bunga.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mengatakan pelaku yang sehari hari bekerja sebagi buruh tani sekaligus salah satu oknum pelatih seni kuda kepang/sintreng tersebut diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukoharjo pada Kamis (1/7/21) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku kami amankan digubuk pelaku yang berada diareal perkebunan di Pekon Banyuwangi sekira pukul 20.00 wib dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (3/7/21) siang.

Baca Juga:  Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Bhabinkamtibmas Mewujudkan Kerjasama Yang Harmonis

Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Sukoharjo tertanggal 20 Juni 2021.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP dipinggiran sungai Pekon Banyuwangi. Dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin” jelasnya

Kapolsek menuturkan pelaku dan korban merupakan anggota dari sebuah kelompok seni kuda kepang / sintreng diwilayah kecamatan Banyumas, dan peritiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin.

Modus pelaku mengimingi imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil disebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang, namun dengan syarat korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu.
“Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Laksanakan Pengamanan Jalur Lalulintas di Depan TK Candimas

Setelah beberapa waktu berlalu, kata Kapolsek melanjutkan, korban merasa tidak tenang dan ketakutan akhirnya melaporkan peritiwa pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya, karena tidak terima akhirnya orang tua korban melaporkan kepada Kepolisian.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap, selain terhadap bunga, pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dan modus sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21) pada awal bulan mei 2021 dan dengan TKP yang sama” urainya

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Fee Proyek Bambang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam proses pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan, namun karena tergiur dengan para korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korban.

“Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan, dan tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja” ulasnya

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan pelaku berikut barang bukti pakain milik korban telah diamankan di mapolsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya

(IYAN)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru