Ditulis oleh Diska Ananda P Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Detikkasus.com | Melihat peringkat korupsi yang ada di Indonesia masih tertinggal jauh dengan Hongkong. Alangkah baiknya jika di Indonesia memperkuat KPK agar intensif keberhasilannya lebih tinggi dalam memberantas korupsi. Bukannya tidak mungkin jika Indonesia mampu melakukan perbaikan IPK bahkan dapat mengalahkan ICAC. Melihat dari keberhasilan pemberantasan korupsi yang dilakkukan ICAC, mungkin KPK dapat mencontoh atau mengambil beberapa strategi dan sistem kerja ICAC. Perbandingan ini dapat dilakukan meskipun tidak dapat disamakan seratus persen, Indonesia juga perlu melakukan pertimbangan untuk melihat Kembali sekaligus memikirkan urgensi KPK demi meberantas tindak korupsi yang lebih baik dan efisien.
Sayangnya, jumlah Lembaga korupsi yang ada di luaran sana berlomba-lomba untuk meraih prestasi IPK negaranya berbeda dengan di Indonesia, justru Lembaga KPK mengalami terombang – ambing di tengah ketidakpastian. Ketidakpastian ini muncul di karenakan adanya revisi pada UU KPK. Revisi UU KPK seharusnya tidak terkesan di kejar waktu. Sangat penting untuk meninjau Kembali dampak perubahan positif dalam jangka Panjang atau jangka pendek yang di hasilkan oelh revisi tersebut. Dengan begitu, eksisensi KPK tidak akan terancam dan sia-sia serta mampu mengefektifkan dalam hal kinerjanya.
Berdirinya lembaga antikorupsi di Hongkong dan Indonesia bisa dilihat dari sejarah masing-masing negara, yang mana korupsi yang selalu menjadi “momok” di masyarakat, sehingga terbentuklah lembaga antikorupsi yang saat ini dikenal oleh masyarakat, seperti ICAC Hongkong dan KPK Indonesia. Landasan berdirinya ICAC Hongkong yaitu The Independent Commission Against Corruption Ordinace, The Prevention of Bribery Ordinance, Corrupt and Illegal Practices Ordinance. Landasan berdirinya KPK Indonesia Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sekarang yang digunakan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui bahwa tugas dan wewenang antara ICAC Hongkong dan KPK Indonesia dalam memberantas korupsi memiliki banyak perbedaan dan sedikit persamaan. Walaupun dari tugas dan wewenang didapatkan banyak perbedaan dan sedikit persamaan akan tetapi KPK juga sudah memiliki tugas dan wewenang yang baik hanya saja implementasinya banyak hambatan.
Menemukan bentuk ideal KPK adalah keniscayaan yang harus segara ditemukan. KPK tidak mungkin berkembang apabila terus mendapat tekanan dari berbagai pihak. Apalagi, tekanan tersebut didapatkan dari sesama lembaga negara. Bentuk ideal kelembagaan KPK memang sesuatu yang terus diperdebatkan. setidaknya perlu dilakukan upaya perubahan-perubahan secara sistemik dan terlembagakan dalam aturan di Indonesia.
Berbeda dengan ICAC, organisasi ini memiliki wewenang mutlak untuk melakukan investigasi. ICAC ini, tidak hanya melayani kasus korupsi pada segala Lembaga (baik negara maupun swasta). Tetapi dapat juga menyelidiki semua kasus yang berhubungan dengan korupsi. ICAC memiliki wewenang untuk melakukan penyelidiki pada akun bank (baik negara maupun swasta), dapat meminta para saksi untuk memberikan informasi atau keterangan di bawah suatu sumpah, menyita harta benda dari pelaku tindakan korupsi bahkan sampai pada proses penangkapan tersangka tindak pidana korupsi.
KPK merupakan Lembaga negara penanganan dalam bidang penanganan korupsi yang bersifat independent dalam melaksanakan tugas yang diembannya dari kekuasaan dan tekanan manapun. Oleh sebab itu,KPK tidak dapat bekerja sendiri untuk memberantas korupsi melainkan harus adanya campur tangan atau partisipasi dari masyarakat umum atau dari lapisan masyarakat Indonesia. Masyarakat pun memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta saran dan melaporkan adanya dugaan Tindakan korupsi. Partisipasi dari masyarakat ini harus memiliki 3 poin penting yang menyangkut dari pelapor (masyarakat) yaitu perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat yang melapor, kebebasan dari masyarakat untuk menggunakan haknya secara baik, bijaksana serta bertanggung jawab, dan menciptakan ruang yang bebas fleksibel bagi masyarakat agar dapat ikut andil atau berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Keberhasilan Hong Kong dalam menanggulangi korupsi, tentu tidak dengan mudah mereka raih. Situasi Hong Kong saat ini tidak berawal dari titik nol, melainkan muncul atau terbentuk dari adanya sejarah perlawanan yang di lakukan oleh masyarakat Hong Kong pada masa itu. Hong Kong berbeda dengan Indonesia yang tidak mengutamakan pensiunan polisi yang menjadi pemimpinan yang berbeda di Indonesia.
Kejahatan korupsi adalah kejahatan sistemik dan dilakukan oleh orang-orang pintar dan tahu untuk mengelabui sistem yang ada. Maka, upaya perumusannya pun juga dilakukan dengan menciptakan sistem yang lebih canggih dengan kebijakan penguatan kelembagaan serta inklusivitas akses terhadap publik sebagai upaya meningkatkan partisipasi.