Detikkasus.com l Bengkulu – Tiga Pelapor diantaranya Dedi Suryadi sebagai anggota BPD bersama Ali Imron sebagai Sekretaris BPD Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje,bersama Erlan sebagai Masyarakat Kaur,sebagaimana diketahui sudah menyampaikan surat pelaporan atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Su yang tidak lain sebagai Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje
Berdasarkan penjelasan dari Dedi Suryadi – Ali Imron dan Erlan kami bertiga sudah menyampaikan pelaporan berkaitan dengan pembagian Bantuan BLTDD tahun 2020 yang diduga syarat dengan rekayasa,pelaporan kami ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kaur di Padang Kempas dan di tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Di Bengkulu
Pada hari ini Selasa 22/6/2021 kami bertiga sengaja berangkat dari kabupaten Kaur menuju kota Bengkulu maksud dan tujuan kami tidak bukan untuk menyampaikan tembusan pelaporan yang sudah kami masukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada hari Senin kemarin tanggal 21/6/2021
Terutama menyangkut dengan hak Masyarakat banyak,menurut temuan kami,sekitar 27 orang bahkan bisa lebih jumlah penerima BLTDD Tahun 2020 yang direkayasa,namun yang sudah bisa kami lacak disesuaikan dengan kwitansi,nama nama yang yang bersangkutan saat kami hubungi menyampaikan tidak pernah menerima bantuan
Bicara jujur awalnya memang betul mereka sebagai warga desa Tanjung Aur dan saat ini mereka sudah lama pindah ke Lampung dan parahnya Empat warga yang sudah meninggal dunia menanda tangani dikwitansi bermatrai 6000 dan kwitansi tersebut dilampirkan di laporan pertanggung jawaban dana desa,desa Tanjung Aur tahun 2020 tegas Dedi dan Ali Imron
Oleh sebab itu kami bertiga sebagai pelapor sangat mengharafkan kiranya laporan yang sudah kami masukan dapat diusut tuntas papar Erlan
Red/Rz