Detikkasus.com l Bengkulu – Badan Permusawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat didalam unsur pemerintahan desa semestinya dilibatkan dalam pemerintahan desa,misal penyerahan hasil pekerjaan dana desa tahun 2020
Lain persoalan yang terjadi di struktur pemerintahan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje (BRT) kabupaten Kaur
Sebagai warga masyarakat di dalam struktur pemerintahan desa kami sangat menyayangkan tingkah laku kepala desa Tanjung Aur yang dianggap sudah menyalah gunakan wewenang dan jabatan
Semenjak berdiri BPD di desa Tanjung Aur kami tidak pernah menyimpan stample atau cap BPD dan hal itu sudah kami tanyakan dengan kepala desa,apa hasilnya….jawaban kepala desa inisial SU cap BPD disimpan Sekretaris Desa dan kami tanyakan dengan sekretaris desa jawab nya cap BPD di simpan sama kepala desa
Lebih menyedihkan,data penerima BLT DD terdampak covid,sangat lucu menurut kami,karna orang yang nama nya didata dan menerima Bantuan sudah lama pindah ke provinsi Lampung dan ada yang sudah meninggal dunia nama nya didata dan didalam laporan spj dengan bukti kwitansi di cap dan tanda tangan diatas matrai 6000
Kami sudah menanyakan kepada warga yang pindah ke Lampung atas nama Samdani dan Guntarman apakah pernah menerima bantuan BLTDD tahun 2020 dengan rincian 3 Bulan x 600.000 dan 3 Bulan x 300.000 jawab nya tidak pernah menerima bantuan uang tunai,hal tersebut menguatkan dugaan tanda tangan yang bersangkutan di palsukan
Dengan alasan tersebut kami sebagai sekretaris BPD dan masyarakat di desa Tanjung Aur akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum,termasuk laporan dugaan pemalsuan tanda tangan didalam berita acara penyerahan hasil pekerjaan DANA DESA tahun 2020
Berikut nama masyarakat desa Tanjung Aur yang sudah meninggal dunia dan didata menerima BLTDD dan menanda tangani diatas matrai 6000 dan diperkuat dengan kwitansi atas nama Mashuri,Salimin,Baharidi,Kartini.Demikian ujar Ali Imron dan Dedi Suryadi
Rza