Detikkasus.com | Tuban – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan Peninjauan Lapangan Evaluasi Pelaksanaan Smart city di Kabupaten Tuban Tahun 2021.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara daring yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., dan diikuti sejumlah pimpinan OPD, Kecamatan dan Pemerintah Desa, Kamis (17/06/2021) di ruang Rapat Aryo Tejo Setda.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ir. Herry Abdul Azis, M.Eng menjelaskan evaluasi rutin diadakan 2 kali dalam setahun ke 100 Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai Smart city.
Tujuannya, untuk mengetahui hambatan terhadap pelaksanaan program sekaligus menginventarisir permasalahan yang kemungkinan akan timbul.
“Sehingga dapat diambil langkah preventif dan solusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, evaluasi dilakukan dengan menerapkan manajemen resiko terhadap program unggulan 6 dimensi di Kabupaten Tuban.
Sasarannya yaitu Diskominfo, Dispemasdes dan KB dan Pemdes Socorejo sebagai purwarupa program Desa Digital. Evaluasi implementasi smart city akan dilakukan selama 2 hari menggunakan metode survei kepada koordinator program dan respondennya. Sedangkan penilaian didasarkan pada Indikator Kota Cerdas SNI ISO 37122:2019.
“Dengan demikian akan diketahui secara riil dan terukur capaian program smart city,” sambungnya.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana menyampaikan tujuan akhir penerapan smart city guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Sejak Tahun 2018, Kabupaten Tuban terpilih menjadi bagian 100 Smart city. Selaras dengan predikat tersebut, Pemkab Tuban mengembangkan sejumlah program maupun aplikasi penunjang.
Di samping itu, program smart city disinergikan dengan program Pemkab Tuban lainnya. Salah satunya dengan sinkronisasi antara program yang diamanatkan Kemenpan RB dengan Kemenkominfo, berupa pelayanan publik berbasis e-government.
Sekda menyatakan pengembangan Tuban Smart city juga dimasukkan dalam RPJMD Tahun 2021-2026.
“Tentunya ini menjadi kesempatan yang stragetis agar poin-poin prioritas dan rekomendasi dari Kemenkominfo RI dapat dimasukkan guna memaksimalkan pengembangan Tuban Smart city,” terangnya.
Selain sebagai langkah percepatan, harapannya Pemkab Tuban mampu melahirkan lompatan agar dapat bersaing dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan TIK Diskominfo Tuban, Agus Heru Purnomo mengatakan pelaksanaan peninjauan dilakukan pada pilar smart city yang menjadi unggulan tiap daerah.
Untuk Kabupaten Tuban yang paling diunggulkan adalah smart governance yang diwujudkan melalui Desa Digital.
Agus Heru memaparkan pelaksanaan desa digital berupa pengelolaan administrasi penyuratan yang terhubung langsung dengan aplikasi SPASI, dan terkoneksi dengan tandatangan elektronik.
Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada Kepala Desa untuk memberikan tandatangan tanpa harus hadir secara fisik. Tidak hanya itu, desa juga bisa melakukan publikasi sebagai branding yang didukung dengan penyediaan website desa.
“Seluruh desa di kabupaten tuban telah memiliki website desa resmi,” paparnya.
Komponen lain dari smart governance adalah kemudahan akses terkait pelayanan publik. Karenanya, implementasi yang dilakukan berupa pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).
Dengan adanya APM, masyarakat bisa memilih surat atau dokumen apa yang dibutuhkan, tanpa ada interaksi langsug dengan petugas. Alat ini sudah beroperasi disalah satu desa, yaitu desa Socorejo Kecamatan Jenu.
“Saat ini, sudah ada 75 desa yang telah siap menganggarkan APM melalui dana desa,” ujarnya.
Agus menambahkan, tantangan yang ada dalam pengejawantahan smart city adalah mengubah pola pikir masyarakat. Selain itu juga kecakapan masyarakat menggunakan teknologi informasi yang masih kurang. Meski begitu, pihaknya optimis kedepannya masyarakat akan bisa terbiasa memanfaatkan kemudahan tersebut. (Imm/mct”)