Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (16/06/2021) Diruangan Komisi Dua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, ada situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) seharusnya ada Empat PT (Perseroan Terbatas) yang hadir. Akan tetapi. “Hanya satu Perseroan Terbatas yang hadir sedangkan tiga lagi malah tidak hadir”.
Perseroan Terbatas yang hadir adalah PTPN-IV Panai Jaya diwakilkan oleh Rusdianto, sedangkan yang tidak hadir adalah, PT Paten Alam Lestari (PAL), PT Lingga Tiga Sawit (LTS) dan, Perkebunan Pek Cuan masih remang-remang nama Perseroan Terbatas (PT) nya. 15/06/2021
Rusdianto mengatakan “Anggota DPRD Komisi Dua meminta daftar nama-nama tenaga kerja, kalau dari kami selaku menejemen PTPN-IV Panai Jaya. Yang akan tetap taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pastilah bang akan memberi daftar nama-nama peserta tenaga kerja. Ujar Rusdianto
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi mengatakan, “Setelah Anggota DPRD Labuhanbatu Komisi Dua, mendapat daftar nama-nama peserta tenaga kerja. Alangkah lebih teliti lagi mengenai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja sistim Autsorsing maupun sistim Buruh Harian Lepas (BHL).
Sebab. Dipekerjaan sistim PKWT maupun Autsorsing dan BHL inilah yang rentan terhadap pelanggaran, atau yang sering dijadikan seperti sapi perahan dalam istilah lembu punya susu benggali yang dapat nama. (Pekerja diperas tenaganya tetapi ketika sakit malah Pemerintah Daerah yang menanggung biaya perobatan). Kemudian tentang legalitas izin lokasi usaha perseroan terbatas perlu bangat diteliti keabsahannya. Ujarnya (J. Sianipar)