Detikkasus.com l Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kaur menerima bagi hasil salah satu dari pajak rokok yang di kembalikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota
Kabid anggaran Irfi Lisisman kepada awak media menyampaikan pajak rokok dipergunakan sesuai DPA melalui Dinas teknis yaitu Dinas Kesehatan ujar nya Senin 14/6/2021
Ditambahkan Irfi Lisisman Dana bagi hasil pajak rokok tersebut 50% untuk penanganam kesehatan dan 50% untuk kegiatan operasional dan lain sebagainya
Adapun info yang diperoleh awak media bagi hasil pendapatan dari bagi hasil pajak rokok untuk pemerintah provinsi sebesar 30% dan untuk pemeritah kabupaten atau kota 70%.
Di kabupaten Kaur sendiri bagi hasil pajak rokok tahun 2019 dengan tahun 2020 berjumlah 7 Miliar Rupiah
Rza