PRINGSEWU, Detikkasus.com – Lantaran membeli handphone hasil kejahatan dua orang pria asal Pardasuka diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.
Kedua pelaku yang merupakan warga Pekon kedauang kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu berinisial MA (24) dan W (33) tersebut diamankan polisi dikediaman masing masing pada Jumat (3/6/21) pukul 23.00 Wib
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan kedua pelaku yang telah diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan laporan pengaduan tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di sebuah jembatan diareal persawahan Pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo pada 15 April 2021 yang lalu.
“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ilham Ripaldi (20) kepada pihak kepolisian tertanggal 16 April 2021” ungkapnya pada Senin (7/6/21) siang
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya sedang nongkrong disebuah jembatan dikomplek persawahan Pekon Wonodadi kemudian didatangi oleh dua orang yang bercadarkan kain sarung dengan mengendarai sepeda motor matic. Kemudian salah satu pelaku tersebut turun dan menghampiri korban sambil mencabut sebilah pisau sambil mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban.
“Dalam peristiwa Curas tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 4357 RT dan 1 unit HP Oppo A15s senilai 15 juta” jelasnya.
Dalam proses penanganan kasus, kata kapolsek meneruskan, tim berhasil mengamankan pelaku MA berikut barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata MA mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli seharga 1 juta dari pelaku W.
“Setelah W berhasil diamankan, menurut pengakuannya HP Oppo A15s yang harga normalnya 1,5 juta tersebut didapat dari seseorang berinisial U sebagai pengganti hutang senilai 1 juta” tuturnya
“Sedangkan seseorang berinisial U yang diduga sebagai pelaku utama Curas saat ini sedang kami lakukan pengejaran” tambah Kapolsek Gadingrejo.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna proses penyidikan, kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kami jerat depan pasal 365 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” sambungnya
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak tergiur apabila ada yang menjual barang elektronik khususnya HP dalam harga murah, karena kemungkinan barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.
“Jangan tergiur dengan harga murah, sebab ada kemungkinan barang yang dijual berasal dari aksi kejahatan. Selain itu pembeli juga bisa dipidana” pungkasnya.
(IYAN)