Madiuan | Detikkasus.com
Kamis (3/7/2021) Kinerja kepolisian, terkait proses, prosedur dan mekanisme penanganan perkara terus menjadi sorotan publik. Profesionalitas aparat kepolisian seperti motto Kapolri tentang proses Penanganan Hukum yang Berkeadilan menjadi salah satu tantangan kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi kedepan.
Perkara dugaan pengoplosan gas tabung elpiji yang diduga dilakukan Erik Putra Sundawa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun Kota, berbuah Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dilayangkan oleh Tersangka Erik Putra Sundawa melalui Kuasa hukumnya yakni Kurniatin Fatimah SH MH .
Sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, 3 Juni 2021 mengagendakan pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Dua saksi dari anggota polisi, satu saksi dari Dinas Perijinan dan satu saksi dari pegawai BUMN pertamina. Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum pemohon maupun Kuasa Hukum Termohon yang saling menanyakan beberapa hal terutama yang terkait dengan proses terjadinya penangkapan/penggerebekan ditempat kejadian perkara yakni di jalan salak IV kota Madiun pada tanggal 7 April 2021 yang lalu hingga penetapan tersangka dan penahanan Erik putra sundawa oleh satreskrim polres Madiun kota.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Erik putra sundawa, Kurniatin Fatimah SH MH sempat mencecar saksi anggota polisi yang ikut melakukan penggerebekan serta ikut menyidik terkait perkara tersebut. Kusniartin Fatimah,SH,MH ysng juga sebagai presiden PPRI (Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia) ini terus mencecar saksi dengan pertanyaan, khususnya terkait kejadian penangkapan tersebut yang pada intinya saat penangkapan pada tanggal 7 April 2021 tersebut tidak terjadi aktivitas dugaan pengoplosan isi gas dari satu tabung ke tabung yang lain. Padahal saat saksi ditanya dasar penggerebekan tersebut, saksi mengaku adanya laporan model A meskipun awalnya saksi mengaku adanya laporan model B yakni laporan dari masyarakat.
Selain itu dalam persidangan tersebut terungkap saat penggerebekan terjadi, petugas belum mengantongi Surat Ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan, sementara setelah penggerebekan itu , polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap alat bukti seperti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas ke tabung lain , alat pengerek benda dan laptop.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa pengajuan surat penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan baru dilakukan sekitar tanggal 8 april 2021 atau setelah penangkapan. Selain itu tersangka Erik ini menurut Advokad asal Mojokerto, adalah hanya sebagai karyawan dari pemilik usaha tersebut yakni Ifan yang terungkap di persidangan saat ini berstatus DPO. ” Saat terjadi penangkapan atau penggerebekan itu dilokasi tersebut tidak ada aktivitas pengoplosan, klien saya hanya diminta oleh polisi untuk mempraktekkan cara memindah isi tabung gas ke tabung yang lain ” , Kata Advokad Kurniatin Fatimah kepada awak media usai sidang.
Kuasa hukum termohon praperadilan saat diwawancarai oleh media ini tidak memberikan tanggapan atas sidang tersebut usai keluar dari ruang sidang. Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal pengadilan negeri kota Madiun tersebut ditunda untuk digelar lagi pada Jumat, 4 juni 2021 dengan agenda Kesimpulan. ( tim)