Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Grobogan Diamankan Polisi

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jateng

Seorang oknum anggota DPRD Grobogan berinisial FR (33) diamankan dari rumahnya di daerah Sulursari, Kecamatan Gabus, Rabu (5/5/2021). FR digelandang ke Mapolres Grobogan lantaran mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan FR diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba melalui jasa pengiriman paket. Sebuah rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika tersebut.

“Atas kecurigaan itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung menuju ke rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan adanya satu bungkus paket berwarna kuning bertuliskan sebuah toko online di Bandung dengan penerima FR,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan dihadapan awak media dalam ungkap kasus, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:  Polres Mojokerto Hibahkan 150 Peti Jenazah untuk RS Rujukan Covid-19

Diterangkan Kapolres, setelah paket tersebut dibuka, petugas menemukan satu unit plastik klip. Satu paket plastik klip tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 23,69 gram yang di lipat dengan celana jeans anak warna biru yang di bungkus dengan plastik warna kuning. Selain menemukan barang haram itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung S10+ milik FR.

Baca Juga:  Puluhan Warga Diberi Pembinaan dan Penyuluhan oleh Kapolsek Cikijing

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FR, pemilik rumah tersebut. Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tambah Kapolres.

Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan kasus, pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis ganja karena insomnia.

“Tersangka terpaksa menggunakan ganja karena gangguan insomnianya. Dia juga mengaku tidak digunakan secara rutin dan dilakukan tanpa sepengatuhan keluarga. Sebelumnya yang bersangkutan pernah konsultasi ke psikiater dan diberikan resep sesuai dengan keluhan insomnia,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Peduli Warisan Budaya, Polresta Cirebon resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Grobogan. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) lebih subs 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Lik als Jangkung, Detik Kasus – Melaporkan)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB