Detikkasus.com|Tulungagung
Tulungagung-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2020, di ruang Graha Wicaksana lantai 2 pada rabu(28/4/2021)
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos juga membahas beberapa agenda diantaranya, penyampaian perubahan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 serta pengumuman anggota Pansus masa sidang II tahun sidang II periode Januari hingga April tahun 2021.
Marsono mengatakan pelaksanaan rapat paripurna pada sore ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (21/4) lalu. “Pelaksanaan paripurna sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Tulungagung, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD sesuai pasal 112 ayat (1) huruf b dan bersifat tidak menetap”, jelas Marsono.
“Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan rapat di masa pandemi dengan memanfaatkan sarana teleconference”, imbuhnya.
Lebih lanjut Marsono menjelaskan, untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD telah membentuk 4 pansus, yaitu pansus I yang membahas Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah kabupaten Tulungagung.
Pansus II membahas Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Pansus III membahas keterkaitan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanaman modal.
Sedangkan Pansus IV membahas Ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi dan serat optik, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang ijin penebangan pohon dan atau pemindahan taman.
Sementara itu Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM usai mengikuti acara rapat paripurna mengatakan bahwa rekomendasi LKPJ tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh seluruh komisi di DPRD Tulungagung. “Selanjutnya akan kita tindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut”, kata Maryoto. “Untuk point rekomendasi perbaikan jalan, sistem pelayanan, penertiban dan perencanaan akan kita sesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada”, tambah Maryoto. Mengenai penyerapan anggaran Maryoto mengatakan akan mempercepat penyerapan anggaran sesuai hasil rakornas yang dipimpin oleh presiden tadi siang. “Serapan yang terlalalu rendah segera untuk dilaksanakan serapan anggaran biar terjadi regulasi, biar terjadi perputaran ekonomi dimasyatakat”, tutur Maryoto.(gandhi)