Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (28/04/2021) Zahri S.Ag Kepala Desa (KaDes) Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, sangat sulit untuk bisa ditemui diruangan kantor kerjanya. Parahnya lagi sudah berulang kali ditelepon beliau tidak mau menerima mengangkat panggilan masuk, meskipun handphone miliknya berdering dari seberang telepon.
Bahkan melalui situs WhatsAAp juga sudah dijalin komunikasi tetapi beliau sama sekali tidak mau memberikan layanan informasi, sudah tiga kali awak media menemui beliau diruangan kantor desa janji akan tetapi beliau selalu sulit tidak bisa temui. “Kalau mengenai Kepala Desa Janji jangan heran bang, itu sesuatu yang sudah menjadi tradisi baginya sulit untuk dimui”. Ujarnya
Masih ujar nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi “Tipe kepala desaku bang bukan sosok pemimpin yang siap menjadi pelayan masyarakat, dia itu sebatas menang dititel dan rejikinya ada menjadi pemimpin walaupun sebatas tingkat desa. Abang sajapun sebagai wartawan bisa dibuatnya kecewa, apa lagilah jika sebatas masyarakat biasa bahkan miskin harta. Ujarnya
Adi Satria Armadi sangat menyayangkan sulitnya kepala Desa Janji ditemui dalam ruangan kantor kerjanya, apa lagi ketidak mauannya untuk mengangkat telepon genggam hingga tidak berkenannya, memberikan layanan informasi melalui situs WhatsAAp. Tingkah laku seperti itu sangat mencederai Permendagri No.84 Tahun 2015 pasal Enam Ayat (1 dan 2)
Pada ketentuan pasal Enam Ayat Dua Huruf (e) Kepala Desa harusnya mampu menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya, apa lagi jika kita dikupas kembali mulai dari Huruf (a) sampai dengan Huruf (d) bisa jadi mungkin semakin amburadul. Diera kepemimpinan Labuhanbatu yang baru terpilih, nantinya diharapkan untuk menegur hingga memberikan sanksi yang tegas. Ujar Adi Satria Armadi
(J. Sianipar)