PRINGSEWU, Detikkasus.com – UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita disamakan.
Sebagaimana pada Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, pada acara pembinaan aparatur Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo di kantor pekon setempat, Rabu (28/4/21), bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
Selain itu, pada Ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. “Begitupun pada Ayat (3), bahwa Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan”, ujarnya.
Terkait biaya pernikahan, dikatakan Sulaiman, bahwa untuk biaya pencatatan nikah, sesuai Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 yang kemudian diperbaharui dengan PP No.15 Tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar Kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu, yang disetorkan melalui bank. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biayanya adalah Rp 0 atau gratis.
(IYAN / HMS)