Detikkasus.com l Bengkulu – Pemerintah kabupaten Kaur provinsi Bengkulu sampai saat ini belum dapat menarik pajak pendapatan sektor pemanpaatan air tanah dalam
Kepala Bidang pendapatan Doni Fidiansyah menyampaikan dasar hukum untuk dilakukan penarikan pajak air tanah dalam ialah peraturan gubernur.Namun sangat disayangkan sampai saat ini turunan Pergub Bengkulu tentang nilai perolehan air yang akan kita jadikan sebagai dasar hukum dalam belum ada
Ia Alhasil sampai sekarang pajak pendapatan kita dari pemanpaatan air tanah dalam NOL BESAR untuk menarik pajak air tanah dalam kita harus sudah memiliki NPA/nilai perolehan air kata Doni Selasa 27/4/2021
Rza