Bojonegoro | Detikkasus.com
Dinas Perhubungan (Dishub) terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan. Kali ini, sebagai upaya memutus pungutan liar (pungli) saat melakukan uji kendaraan bermotor atau uji KIR, Dishub Bojonegoro menerapkan pembayaran non tunai melalui sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, langkah ini merupakan kerjasama Dishub dengan Bank Jatim. Dishub Bojonegoro memberikan pelayanan yang jauh lebih mudah dan dapat dilakukan pembayaran secara non tunai melalui sistem QRIS.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mengefisiensi waktu pelayanan dan tenaga sehingga dapat menjadikan perkembangan pembayaran lebih mudah, aman dan bebas pungli,” ucapnya.
Kepala Dishub menambahkan pembayaran uji kir melalui QRIS dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Mobile Banking Bank Jatim di AppStore atau PlayStore di Smartphone Anda. Selain melalui Mobile Banking Bank Jatim, pembayaran uji kir juga dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran secara digital lainnya.
“Caranya cukup mudah hanya dengan menscan barcode yang tersedia di loket pembayaran uji kir dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya masyarakat dapat secara langsung melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Andik berharap kedepannya dengan metode ini dapat membantu Dishub Bojonegoro dalam pengelolaan administrasi pembayaran. Selain itu dengan adanya metode pembayaran melalui QRIS ini masyarakat akan lebih terbantu dalam proses pembayaran uji KIR tanpa menggunakan perantara.