Detikkasus.com | Mojokerto
Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warga masyarakat Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sepakat dan secara tegas menolak segala aktivitas yang berhubungan dengan aktivitas tambang Galian C. Pasalnya, Desa Kebontunggul merupakan salah satu desa penyangga dan bukan sebagai wilayah pertambangan.
Demikian yang dikatakan Siandi, Kepala Desa (Kades) Kebontunggul, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (23/4/2021) di wisata Lembah Mbencireng, terkait adanya rencana adanya aktivitas Galian C yang dilakukan oleh salah satu pengusaha Galian C, berinisial YUY
“Apapun alasannya, Pemdes dan warga Desa Kebontunggul, sepakat menolak aktivitas Galian C di wilayahnya,” tegas Siandi.
Masih Kades, silahkan beraktivitas Galian C, diwilayah yang diperbolehkan, tapi jangan di wilayah Desa Kebontunggul.
Disinggung adanya aktivitas pembuatan jalan di sungai dari Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, yang mengarah ke Desa Kebontunggul, Siandi menjelaskan, kalau saat ini masih belum ada aktivitas.
“Penataan jalan di sungai itu, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak desa. Siapa yang bertanggungjawab dan ijinnya berbunyi apa, kita tidak tahu. Dan menurut saya, kegiatan itu ilegal,” tandas Kades.
Lebih lanjut dikatakan Kades, kalau tetap melakukan aktivitas Galian C, pihaknya akan melangkah ke DPR RI, Kementerian ESDM, Mabes Polri dan ke Presiden RI. “Semua akan kita lapori,” pungkas Siandi. (Pria Sakti).