Apakah Larangan Mudik Akan Efektif di Terapkan di Indonesia?

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Nurhasanah, Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Detikkasus.com | Dalam setiap harinnya jumlah yang terkena covid-19 semakin naik, Pada 1 Januari 2021, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah pasien positif corona adalah 751.270 orang. Bertambah 8.072 orang (1,09%) dibandingkan sehari sebelumnya. Ini menunjukjan bahwa kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah sampai sekarang belum maksimal bahkan di anggap gagal.
Pada tanggal 26 maret 2021 pemerintahpun mengeluarkan kebijakan mengenai larangan mudik,larangan mudik mulai pada tanggal 6 mei sampai dengan 17 mei 2021, hal ini di lakukan oleh pemerintah sebagai salah satu untuk upaya untuk memutus penyebaran covid-19 di berbagai wilayah di dinoensia. Namun patut kita pertanyaakaan, apakah kebijakan larangan mudik ini dapat di terima dengan baik oleh masyarakat? Serta apakah larangan mudik ini akan efektif di terapkan di Indonesia dan berhasil memutus penyebaran covid-19?.mengingat di Indonesia sendiri berbgai kebijakan belum maksimal di terapkan. Bahwa pada saat bulan ramadhan ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehataan, contohnya saja pada sekitaran pinggir jalan banyak sekali masyarakat yang berkerumunan untuk mencari hidangaan berbuka puasa. Seperti halnya yang berada di jalan ijen di kota malang. Di situ banyak sekali yang jual aneka makanan dan minuman yang menyebabkan kerumunan di sekitaran jalan tersebut pada bulan ramadhan ini. Hal ini mengambarkan bahwaa pembuat kebijakan serta penerima kebijakan belum mampu mmerealisasikan kebijakan tersebut dengan baik.
Larangan mudik ini juga sangat berdampak pada pekerja-pekerja yang mendapatkan jatah liburan satu minggu sebelum idul fitri. Tentu mereka tidaak bisa mudik karna adanya larangan mudik daari pemerintah, pada setiaap masyarakat memiliki hak yang telah di atur pada pasal 28J ayat 1 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain, nah dalam hal ini, tampa di sadari pemerintah juga membatasi hak masyarakat untuk bertemu keluarganya. Walaopun pemerintah melakukan ini untuk memutus penyebaran covid-19, tapi pemerintah juga perlu memikirkan hak yang di miliki oleh setiap warga neganya.
Semoga dengan di keluarkannya kebijakan larangan mudik, bisa efektif di jalankan serta dapat memutus rantai penyebaran covid-19, dan semoga keadaan di Indonesiaa semakain membaik.Aaamiiiin

Baca Juga:  Audit Dana Kampanye Di Indonesia

 

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru