Detikkasus.com | Bojonegoro – Jelang lebaran, transaksi perbankan biasanya mengalami peningkatan lantaran banyaknya nasabah yang menarik uang dengan jumlah yang besar. Banyaknya jumlah uang yang diambil dari suatu bank tak jarang membuat nasabah menjadi khawatir akan adanya perampokan atau tindakan-tindakan yang merugikan lainnya. Seperti kejadian perampokan nasabah bank di Kabupaten Kediri beberapa hari lalu.
Dengan adanya kejadian di Kabupaten Kediri, Polres Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Bank se Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas curas, curat, curanmor (3C) di wilayah Bojonegoro, bertempat di AP I Rawi Polres Bojonegoro, Senin(19/4/2021).
Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH, para pejabat utama Polres Bojonegoro, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim Batalyon C Pelopor Bojonegoro, pimpinan Bank se Kabupaten Bojonegoro dan Pegadaian Cabang Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia dalam sambutannya bahwa pihak Polri mohon dukungan dan kerja samanya dari semua pihak Bank yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro demi keamanan dalam menyikapi kasus perampokan terhadap nasabah salah satu Bank yang terjadi di Kabupaten Kediri. Untuk pihak manajemen Bank mohon memberikan arahan kepada security selalu waspada terhadap orang yang akan melakukan transaksi dan waspada di lingkungan sekitaran area Bank.
“Rapat koordinasi ini di gelar sebagai upaya dukungan dan kerja sama antara Polres Bojonegoro dengan manajemen Bank se Kabupaten Bojonegoro untuk bersama sama mengantisipasi kejahatan terhadap nasabah bank,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Masih dalam sambutannya, pihak bank agar melakukan koordinasi kepada setiap pegawainya untuk melakukan pengecekan data setiap nasabah, apabila ada nasabah yang melakukan transaksi (penarikan uang) dalam nominal yang besar atau di atas 50 juta, untuk diajurkan penawaran pengawalan oleh pihak Kepolisian. Kalau Kepolisian tidak diberitahukan, maka petugas tentu tidak mungkin bisa mengerti. Dan jika sudah di beritahu, maka jadi kewajiban bagi pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalan.
“Untuk diberitahukan kepada pegawainya, apabila ada nasabah bank yang melakukan penarikan uang dengan nominal besar disampaikan kepada nasabah tetap meningkatkan kewaspadaan dan dianjurkan untuk mendapatkan pengawalan dari pihak Keplisian,” tandas AKBP EG Pandia.
Untuk itu, AKBP EG Pandia pun kembali menegaskan, baik lembaga perbankan maupun nasabah, kalau ada yang ingin melakukan transaksi dengan jumlah yang besar dan adanya kekhawatiran maka jangan ragu untuk meminta tolong kepada petugas Kepolisian untuk melakukan pengawalan.
“Kita akan memberikan jaminan kepastian bahwa itu akan aman dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Free, tidak ada kita memungut biaya untuk itu,” tegas AKBP EG Pandia.
Pantuan dari awak media ini, Kapolres Bojonegoro menyerahkan sticker himbuan secara simbolis kepada pihak manajemen Bank sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kepada nasabah Bank pada saat penarikkan uang. Isi himbuan sebagai berikut :
– HATI-HATI DAN WASPADA PENCURIAN DENGAN MODUS PECAH KACA, GEMBOS BAN, PERAMPASAN, JAMBRET DLL.
– APABILA NASABAH ATAU BANK MENGAMBIL MENYETOR UANG DALAM JUMLAH BESAR MINTALAH PENGAWALAN POLRI, HUBUNGI : 0821 8767 4775 / 0812 5813 9096
TANPA DIPUNGUT BIAYA / GRATIS (humas/ Imam)