Kepulauan Nias, Detikkasus.Com |
19 April 2021.
Dewan Pimpinan Daerah LSM GARUDA NASIONAL – R.I (Gerakan Rakyat Peduli Amanat Nasional Republik Indonesia) Kepulauan Nias melaporkan secara resmi oknum Kepala Sekolah SD Negeri No. 071171 Hinako – An. Monotisme Gulo sebagai Pengguna Anggaran ke Polres Nias, Senin (19/04/2021).
Ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL-RI Hermansyah Telaumbanua menjelaskan ” hari ini kita telah melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri No.071171 An. Monotisme Gulo ke Polres Nias terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bos Reguler dan Afirmasi T.A 2020,” ucapnya.
“Sebelumnya, ada informasi dari masyarakat sehingga Tim LSM GARUDA NASIONAL-RI Kepulauan Nias beserta media bersama-sama melakukan investigasi kelapangan memonitoring (Fulbaked) di sekolah SD Negeri no 071171 Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat,” jelas Hermansyah Telaumbanua.
Dia menambahkan, hasil investigasi lapangan menemukan adanya Indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos Reguler dan Dana Bos Afirmasi/kinerja yang tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak di Sekolah SD Negeri No 071171 Hinako, sehingga mengakibatkan kerugian Negara serta menghambat program-program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan untuk mencerdaskan anak Indonesia dan bebas dari Kebodohan, ungkap Hermansyah Telaumbanua.
Ketua LSM DPD GARUDA NASIONAL RI mengharapkan kepada Polres Nias agar Laporan dugaan Korupsi yang telah di sampaikan hari ini di proses secara hukum. Kami meminta Oknum Kepala Sekolah SD Negeri No. 071171 An. Monotisme Gulo di panggil dan diperiksa demi penegakkan supremasi hukum dan pemberantasan kasus korupsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegas Hermansyah Telaumbanua.
Sampai berita diturunkan, media masih belum mengkonfirmasi pihak Sekolah SD Negeri No. 071171 Hinako (Kasek Monotisme Gulo) sebagai terlapor dan pihak Polres Nias. (SNW).