Respon Cepat, Petugas Gabungan Polres Bojonegoro Amankan Belasan Ranmor Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Bali

Bojonegoro Detikkasus.com – Polres Bojonegoro merespon cepat keluhan warga melalui akun media sosial ke Instagram @polresbojonegoroofficial maraknya balap liar (Bali) dan kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Standart) diseputaran Kota Bojonegoro. Yang isi laporan tersebut “ Tiap malam apalagi malam minggu jl. Teuku umar sering dipakai balapan dan sangat mengganggu “.

Menindaklanjuti keluhan warga atas maraknya aksi Bali dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Standart), personel gabungan Polres Bojonegoro menggelar patroli malam dengan menyisir kawasan jalan dalam Kota Bojonegoro, Sabtu(27/1/2024) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Giat PAM Bawa ODGJ Ke RSUD Aceh Tamiang

Saat di konfirmasi Kasat Lantas, AKP Anjar Rahmad Putra melaui Kanit Penegakan Hukum(Gakkum), Ipda Septian mengatakan kegiatan patroli malam atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan(KRYD) dalam upaya cipta kondisi memelihara keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) diwilayah hukum Polres Bojonegoro. Selain itu, laporan atau pengaduan dari masyarakat melalui media sosial keakun media sosial milik Polres Bojonegoro adanya balap liar (bali) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Standart) di seputran Kota Bojonegoro.

Baca Juga:  Plh.Sekda Kalbar Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keagamaan Pada Masyarakat Sejak Dini

“Kami respon cepat laporan dari masyarakat adanya balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Standart) diseputaran jalan Kota Bojonegoro. Personel gabungan dengan patroli dan menyisir kawasan jalan Kota akhirnya kami ketemukan sekelompok pemuda sedang berkumpul di jalan Dewi Sartika,” ucap Kanit Gakkum, Ipda Septian.

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kelengkapan maupun surat surat terhadap kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua beserta pemiliknya,” imbuhnya.

Septian menyampaikan hasil pemeriksaan ada 13 ranmor roda dua tanpa dilengkapi surat-surat dan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Standart) selanjutnya diamankan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna P-APBD 2023, Difokuskan pada Penguatan Ekonomi hingga Transformasi Digital

“Selanjutnya kami amankan ke 13 ranmor roda dua tersebut karena tanpa dilengkapi surat-surat dan kelengkapan tidak sesuai spesifikasi. Dan patut diduga akan melakukan aksi Bali atau balap liar,” ujarnya.

Kanit Gakkum mengatakan bahwa kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir dan budaya tertib berlalu lintas dapat diterapkan di Bumi Angling Dharma ini.
(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *