PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dana desa ialah dana yang di alokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Jumat (02/04/2021).
Program Padat Karya Tunai (PKT) merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan mensejahterakan masyarakat.
Adapun tentang sumber pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa, lain halnya kegiatan pembukaan badan jalan dari program dana desa di Pekon Sinarwaya kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu, pembukaan badan jalan tersebut yang mana merupakan jalan penghubung antara Pekon Sinarwaya kabupaten Pringsewu dan Kalirejo kabupaten Lampung tengah yang menggunakan alat berat sebagai alat untuk pembukaan badan jalan tersebut.
Pada Jumat 2 April 2021, Yulhaidir selaku Kepala Pekon Sinarwaya saat di konfirmasi awak media melalui telepon sellulernya menjelaskan “Pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator tersebut sudah di kerjakan dari 3 hari yang lalu, dengan lebar 6 m dan panjang 816 m, progam yang di laksanakan di tahap pertama ini sudah atas izin dan petunjuk pendamping, dan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga apa yang kami laksanakan telah sesuai dengan tahapan yang benar.” Ujar Kepala Pekon
Mr salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media menjelaskan “Kami sangat menyayangkan dengan kegiatan Pekon yang menggunakan alat berat tersebut, harusnya kalau itu PKT akan banyak menyerap tenaga kerja masyarakat Pekon, dan tentunya akan banyak pula mengurangi banyaknya angka pengangguran di masyarakat, yang saat ini di landa kesulitan ekonomi karena pandemi ini.” Jelasnya
Perihal kebenaran peraturan terkait pembukaan badan jalan tersebut, tim awak media konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat kabupaten Pringsewu Andi Purwanto melalui WhatsAppnya. Pada Jumat (02/04/2021).
Beliau menegaskan “Pada tahun sebelumnya dan hingga di akhir tahun 2020 itu masih diperbolehkan, karena belum ada peraturan dikementrian desa yang mengatur hal tersebut, akan tetapi ditahun 2020 selanjutnya sudah tidak diperbolehkan dan tidak di benarkan lagi memakai alat berat eksapator atau sejenisnya untuk kegiatan pembangunan di desa, karena sudah diatur oleh kemendes, sehingga harus Padat Karya Tunai (PKT). Tegasnya
(TIM)