Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (30/03/2021) Bungkamnya Hanisah Rambe S.K.M Kepala Puskesmas Sigambal dalam memberikan layanan informasi, pantaskah menjadi menjadi bagian tolak ukur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kalau mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018.
“Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), berada dikewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan dapat dipertanggung jawabkan. Sesuai harapan Pemerintah Pusat yang selaras dengan kebutuhan serta perkembangan maju mundurnya OTONOMI DAERAH.” Ujar Joni Sianipar
Masih mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018. Ada beberapa kriteria atau pungsi Kepala UPT Puskesmas, ia itu bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Bahkan Kepala Puskesmas yang diangkat dari pegawai negeri sipil dan atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketika memegang amanah sebagai Kepala Puskesmas disigambal “ia hanya mampu untuk tetap bungkam, apakah perlakuan bungkam tersebut bukan bagian dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang perlakuan tersebut bagian dari pelanggaran, apakah pemimpin Daerah Kabupaten Labuhanbatu, masih tetap berdiam diri tanpa harus melakukan tindakan.”
Sangat sayang sekali jika titel itu hanya untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Puskesmas, tetapi tidak mampu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti “Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang Bela Negara dan pasal 28.F tentang Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.”
Jikalau pemerintah daerah labuhanbatu tidak ingin disebut gagal memilih atau mengangkat pemimpin dipuskesmas sigambal, sudah sewajarnya dilakukan kajian ulang untuk menyaring hingga memilih dan mengangkat kepala puskesmas yang terbaru. “Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Percuma titel itu ada kalau tidak mampu memberikan layanan informasi, sepertinya titel yang ada padanya perlu menjadi bahan kajian.”
Jika titel tersebut murni dari ketulusan belajar di bangku kuliah, besar kemungkinan dirinya akan lebih profesional menyikapi gejolak yang bakal muncul dari segala kemungkinan. “Hanya orang yang benar-benar merasa duduk dibangku pendidikan/kuliah yang insya Allah akan mampu mengemban amanah idiologi berbangsa dan bernegara.” Pers Media telah dibungkamnya, apakah wakil rakyat DPRD Labuhanbatu akan tetap dibungkamnya, mari kita ikuti perkembangan informasinya, ujar Joni Sianipar
Mengingat eiedisi 19 Maret 2021 dan diedisi 22 Maret 2021, tentang adanya Panel Surya yang dibuat untuk tempat jemuran anbal atau (CD). “Media Detikkasus sudah berungkali datang keruangan Tata Usaha (T.U) Puskemas Sigambal, akan tetapi buk Hanisah Rambe selalu tidak ada dalam ruangan kontor kerjanya. Hal tersebut diucapkan salah seorang yang ada diruangan T.U dan didengar oleh beberapa rekannya yang ada dalam ruangan T.U.”
Untuk mendapatkan kepastian perkembangan informasi, media Detikkasus sudah berulang kali menghubungi Hanisah Rambe melalui via telepon genggam, bahkan sudah mengirim informasi melalui situs WhatsAAp berulangkali kali namun tetap juga tak ada jawaban informasi. “Jika terhadap Pers Media ia mampu untuk bungkam, kira-kira apakah terhadap Wakil Rakyat DPRD Labuhanbatu. ia sebagai kepala puskesmas masihkah mampu untuk tetap bungkam.”
“Kita lihat aja nanti bagaimana reaksinya ketika RDP terlaksana.” Kalau mengenai pembuktian ada atau tidaknya, bentuk dugaan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau dugaan pelanggaran keberadaan Panel, untuk kepentingan sekelompok perampok berdasi. Katanya, biarlah Wakil Rakyat yang akan menyikapinya sebab itu bukan wewenang saya untuk memponisnya. Tugas saya sebagai sosial kontrol atau saya sebagai masyarakat awam, berhak mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat, sebab sudah diatur pada UUD.1945 pasal 28.F,” ujar Joni Sianipar (Alizaro Hura)