Belum kantongi ijin Puluhan warga tutup pembangunan tower di Dusun Jabaran

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jombang

Jombang-Terkait pendirian tower yang di duga belum kantongi ijin, puluhan warga Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk menghentikan pembangunan tower. Kamis 25/03/2021.

Pembangunan Tower milik PT Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia) yang proyek pengerjaan nya di lakukan oleh PT Dwi Pilar Pratama itu, tidak hanya belum kantongi ijin akan tetapi, juga tidak adanya sosialisasi ke warga sekitar.

Hal itu juga di sampaikan oleh Feri yang merupakan koordinator dari puluhan warga yang gruduk pembangunan tower itu”, Di karenakan bangunan itu tidak di musyawarahkan sama warga sekitar, kami sebagai warga merasa tidak di anggap ada.

Baca Juga:  Kegiatan Personil Sabhara Melaksanakan Patroli Wilayah Untuk Cegah Tangkal Kriminalitas Jalanan

Lebih jelasnya kami tidak di anggap ada, karena itu kami menuntut agar pembangunan tower tersebut di hentikan “, ungkapnya.

Terkait perijinan yang belum turun hal tersebut juga di katakan oleh anggota Satpol PP Jombang (Puguh)”, soal perijinan memang kami belum terima salinan surat ijin pembangunan tower ini “, jelasnya.

Kepala Desa Kedungpari Suyono mengatakan pada kami awak media di tempat terpisah “, Saya tidak tau mau ikut campur terkait masalah ini, karena ini merupakan masalah antara warga dan PT. Saya juga gak mau ambil resiko.

Baca Juga:  Unit Opsnal Reskrim Pantau Situasi Kamtibmas Untuk Cegah Tangkal Aksi Pelaku Kriminal

Tapi kalau di minta saya mau memediasi antara warga dan PT.
Dalam pembangunan tower ini saya juga tidak mengetahui apa- apa yang saya tau hanya awal pencarian lokasi yang saya sarankan di lahan sawah tersebut.

Setelah menunggu beberapa jam akhirnya perwakilan dari PT Protelindo hadir di lokasi tersebut.
Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB. Di lakukan mediasi antara warga dan perwakilan dari perusahaan .

Mediasi di laksanakan di Ruang serba guna Balai Desa Kedungpari.
Mediasi itu berjalan memanas dan yang mengejutkan semua adalah kata-kata dari kepala Desa Kedungpari.

Baca Juga:  Polres Jombang Melaksanakan himbauan kepada pedagang kaki lima diwilayah jombang Jawa timur

Dalam ruang mediasi Suyono mengatakan “,Saya hanya terima uang untuk wira -wiri karena itu hak, dan itu merupakan hak saya “, terangnya kades.

Perwakilan dari perusahaan (Eko) saat di minta warga menunjukkan surat ijin pembangunan tower itu, tidak bisa menunjukkan. Eko hanya mengatakan kalau di bawa di Hp.

Eko juga mengatakan akan melaporkan pada atasannya, terkait tuntutan warga yang setelah kejadian penyegelan pembangunan tower ini, Warga menghendaki di Dusun Jabaran tidak ada pembangunan Tower.

Reporter: Jmi

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru