Detikkasus.com | Aceh
Penangkapan kembali DPO An. Riki Akbar Alias Abu Malaya yang pimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Rifai Affandi, SH,.MH dan Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya turut juga dibantu personil Sat Intelkam.
DPO tersebut kabur/melarikan diri pada hari minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib dari ruang isolasi COVID gedung Tgk. Syik pante geulima komplek perkantoran Gp. Manyang Cut Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Yang bersangkutan melanggar (pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Saat ini Terdakwa akan di tahan / di titipkan pada Rutan Benteng di Sigli. (Pria Sakti).