Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasusmcom – Sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Sub 196, siapapun yang terbukti menjadi pemilik atau penyimpan narkoba bakal terkena ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, dan sanksi inilah yang bakal dikenakan kepada Rokim Alias Kem bin Paimin (35) warga Dusun Sukabumi Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, karena kedapatan membawa 1000 butir narkoba jenis pil double L.
Sementara menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H, pembawa barang haram ini dibekuk aparat saat berada di tepi jalan Desa Sente Kecamatan Kepung Kediri.
“Tindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kita tahan di Mako Polres Kediri,” terangnya kepada kepada detikkasus.com. Rabu (27/9/2017).