Simpan Seribu Butir Pil Koplo Jenis Double L, Rokim Warga Siman Kediri Diringkus Aparat

Rabu, 27 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasusmcom – Sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Sub 196, siapapun yang terbukti menjadi pemilik atau penyimpan narkoba bakal terkena ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengamanan dan Pengawalan Jalan Santai HUT PGRI Ke 72 Oleh Sat Lantas Polres Buleleng.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, dan sanksi inilah yang bakal dikenakan kepada Rokim Alias Kem bin Paimin (35) warga Dusun Sukabumi Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, karena kedapatan membawa 1000 butir narkoba jenis pil double L.

Baca Juga:  Ibu Penjual Ikan Keliling Dapat Rezeki dari Trio Bhabinkamtibmas.

Sementara menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H, pembawa barang haram ini dibekuk aparat saat berada di tepi jalan Desa Sente Kecamatan Kepung Kediri.

Baca Juga:  Detik Kasus - Jalan Tol Mojokerto - Jombang di Resmikan oleh Presiden Joko Widodo 24,9 KM

“Tindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kita tahan di Mako Polres Kediri,” terangnya kepada kepada detikkasus.com. Rabu (27/9/2017).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB