Kota Jambi, detikkasus.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengharapkan kepala desa di Provinsi Jambi meningkatkan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah milik masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wagub saat Peringatan Hari Agraria Ke 57 Tahun 2017, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Senin (25/09/2017) pagi.
Hari Agraria Nasional Tahun 2017 tersebut mengusung tema “Sertifikasi Tanah dan Penataan Tata Ruang untuk Kesejahteraan Rakyat.”
“Saya menghimbau masyarakat, khususnya kepala desa untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak BPN, dalam hal sertifikasi tanah-tanah yang dimiliki. Kerjasama yang baik sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan sertifikasi tanah, sehingga meminimalisir sengketa-sengketa perebutan tanah ini,” ujar Wagub.
Wagub mengungkapkan, seperti yang telah dikatakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala desa itu adalah Presidennya Desa, artinya kepala desa yang mengatur setiap kebijakan di desanya masing-masing, sebagaimana halnya dalam menjalin kerjasama yang baik dengan pihak BPN untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat memperoleh sertifikasi tanah, khususnya masyarakat desa yang ada di Provinsi Jambi.
Dalam sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dr.Sofyan A.Djalil,S.H,M.A,M.ALD yang dibacakan Wagub dinyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengawal dan mengimplementasikan semangat Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk menyelesaikan permasalahan agraria/pertanahan yang sampai saat ini masih menjadi masalah bangsa. “Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masih terjadi, yang mengakibatkan tingginya angka kemiskinan, pengangguran, sengketa dan konflik tanah serta kerusakan lingkungan,” terang Sofyan.
Sofyan menjelaskan, dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah / hutan adat, pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan, Reforma Agraria merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9 juta hektare yang terdiri dari, 600 ribu hektare tanah transmigrasi, 3,9 juta hektare tanah legalisasi aset, 400 ribu hektare tanah terlantar/tanah negara dan 4,1 juta hektare tanah pelepasan kawasan hutan. Pemerintah memiliki target dalam menyelesaikan program tersebut sampai tahun 2019.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, HS. All Jabbar,S.H,M.H menyampaikan, dalam menyongsong masa yang akan datang dalam rangka memperingati Hari Agraria ke-57, BPN akan semakin menggiatkan sertifikasi tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan mengharapkan semua bidang tanah masyarakat telah memiliki sertifikat tanah pada tahun 2025.
“Saya menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk membantu dan memfasilitasi masyarakatnya dalam melakukan sertifikasi tanah, terutama dalam hal alas hak tanah. Kita bisa menyelesaikan semua program yang telah ditentukan oleh pemerintah, jika kita bisa bekerjasama dengan baik, seperti yang dikatakan oleh Bapak Wagub tadi,” pungkas All Jabbar.
Pada acara tersebut, Wagub didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 22 orang masyarakat. ITA/Hms