Kades Lolawang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Ribuan Buruh PT SAI.

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Mojokerto

Lagi-lagi kasus kerumunan masa, Kali ini, Polres Mojokerto telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan perusahaan kabel mobil PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Lolawang Sugiarto (55) tahun.

Ke 7 tersangka lainnya adalah Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51) dan Jossy Muharyono (59). Keenam tersangka warga Desa Lolawang. Tersangka ketujuh yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, polisi sebelumnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT SAI. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menetapkan satu tersangka tambahan.

Baca Juga:  Patroli Menyasar Objek Wisata Air Terjun Aling Aling Sambangan Untuk Pantau Situasi Kamtibmas

“Kepala Desa Lolawang menjadi tersangka yang kedelapan. Ini setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa beberapa saksi,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).

Sekitar 100-200 warga Desa Lolawang berunjuk rasa di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam. Warga meminta limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang. Dalam aksinya, massa memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut.

Sehingga ribuan buruh PT SAI yang akan masuk sif malam tidak bisa masuk ke tempat kerja mereka. Tak ayal kerumunan ribuan orang pun terjadi di jalan depan pabrik. Sekitar 100 personel Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan para pengunjuk rasa setelah upaya persuasif tidak digubris. Kerumunan baru bisa diurai sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Bertemu Warga Binaan Bhabinkamtibmas Liligundi Tak Lupa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Kades Lolawang sedang berunding dengan manajemen pabrik PT SAI. Kades juga memerintahkan tersangka Saiful datang ke PT SAI. Saat tak ada kesepakatan, Saiful bersama warga lainnya melarang dan menghadang karyawan sif 2 masuk,” ujar Dony.

Warga memblokade pintu masuk PT SAI, selain menggembok gerbang, warga juga memblokade pakai mobil. Salah satu mobil yang digunakan memblokade pintu pabrik adalah mobil Siaga Desa Lolawang. Kejadian tersebut mengakibatkan kerumunan kurang lebih 2.900 karyawan PT SAI tidak bisa masuk bekerja.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Depan Pasar Goris Atensi Giat Masyarakat

“Kami juga menyita 5 kendaraan yang digunakan memblokade pintu masuk pabrik. Salah satunya mobil Desa Lolawang. Itu disengaja agar menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas mantan Kapolres Pasuruan Kota tersebut.

Akibat perbuatan mereka dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP tentang Melawan Petugas.

“Karena dibawah lima tahun penjara kita tidak melakukan penahanan. Namun, proses tetap berjalan,” pungkas Dony.(Tim9).

Berita Terkait

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Siswa Siswi SDN 28 Tumampua Pangkep Borong Medali Di Kejurnas Al-Markazs Taekwondo Cup 1
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB