Subang | Detikkasus.com, Aksi unjuk rasa ( unras ), yang tergabung dari Keluarga Besar Pencinta Alam ( KBPA) Kabupaten Subang, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa mendatangi Kantor Bupati Subang, pada hari Senin (1/3/2021),
tujuan dari unjuk rasa KBPA, tesebut menyikapi Pasca lokasi TPA yang longsor sampahnya, yang masuk ke beberapa DAS, Daerah Aliran Sugai
dalam orasinya pengunjuk rasa menuding bahwa Pemerintah Daerah Subang, belum mempunyai solusi kongkrit dalam penangan permasalahan yang terjadi di TPA Panembong
Oleh karena itu masa aksi KBPA dalam orasinya menuntut, Mereka meminta Pemkab Subang segera memindahkan Tempat pembuangan Sampah ( TPA ) Panembong, ke Jalupang di daerah Kalijati, Subang.
di karenakan, menurut pengunjuk rasa bahwa pemerintah daerah subang, sudah menyatakan akan menutup TPA Panembong, pada tanggal 30/1/2020, sekaligus akan di pindahkan TPA Jalupang, pada 1 Pebuari 2020, namun menurutnya sampai saat ini belum terealisasi.
jejakkasustv.com, yang mengikuti jalanya aksi unjuk rasa KBPA di kantor Bupati, Pemda Subang
pada kesempatan itu para Masa aksi unjuk rasa menuntut kepada bupati Subang, untuk bisa bertemu hadir menemui mereka,
pada kesempatan itu yang hadir menemui para pengunjuk rasa dari pihak pemerintah daerah : Asda ll, Kepala Kesbang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kapolsek Subang dan Kasat Intel Polres Subang
akhirnya masa pengunjuk rasa merasa tuntutannya tidak bisa di penuhi dengan hadirnya bupati Subang menemuinya,
Masa aksi sempat bersitegang saling dorong dengan Satpol PP, memaksa untuk masuk ke dalam ruangan kantor, namun kericuhan saling dorong terebut tidak lama terjadi
masa aksi bisa terkendali dan tenang setelah di mediasi kedua belah pihak, yang tuangkan dalam kesepakatan dalam bentuk pernyataan dan di tanda tangani oeh yang mewakili ke dua pihak : pengunjuk rasa KBPA, serta pihak Pemerintah Subang oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang intinya Minggu depan KBPA, akan kembali datang melakukan unjuk rasa bisa di terima dan bertemu bupati
Pada kesempatan itu juga, Menurut kepala Dinas Lingkugang Hidup Subang,”Rona Mairiansyah,menegaskan, dalam proses pemindahan TPA itu ada proses dan aturan yang harus dipatuhi dan ditaati. UU Nomor 18 tahun 2018 mengatur soal pengelolaan sampah.
Lanjut,” Rona, ada proses tahapan Prosedurnya, menurutnya kita sudah lakukan, pembuatan DED, Amdal sudah diproses di LH Provinsi, kemudian yang agak berat itu adalah pembuatan instalasi TPA, itu membutuhkan puluhan miliar, namun kita sudah mengusulkan ke provinsi dan pusat untuk bisa dibantu,” tuturnya Rona
Demikian, Mamat Rahmat, Eedan + Pria Sakti, JK TV, Subang, Jawa Barat
Melaporkan