Pemerintah Harus Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal Kepada Masyarakat

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Medan

Robi Barus, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang harus di jalankan secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, di Jalan S Parman Simpang Jalan Kejaksaan

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda no. 4 Tahun 2012 antara lain perwakilan Dinas Kesehatan Medan, perwakilan Dinas Sosial Medan, perwakilan BPJS Kesehatan, aparatur pemerintahan setempat, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat serta ratusan warga.

Baca Juga:  Cerminan Kedekatan Dengan Warga Bhabin Ajak Ngobrol Kamtibmas

Robi Barus, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP dalam keterangannya Senin (01/03/2021) mengatakan bahwa Perda no. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini harus di jalankan oleh pemerintah kota Medan di masa pandemi Covid-19 ini,” Perda no. 4 Tahun 2012 ini haruslah di jalankan oleh Pemko Medan di masa pandemi Covid-19 ini karena anggaran-anggaran yang ada di Dinas Kesehatan tersebut wajib di maksimalkan di saat kondisi darurat Covid-19,”jelas Robi Barus

Baca Juga:  Korban Penganiayaan Datangi Kantor Bersama LSM GAKK, Sambat Lamanya Proses Hukum

Selama ini, lanjut Robi Barus, penerapan Perda Kesehatan belum maksimal yang mana pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum seluruhnya di rasakan warga apalagi jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan PBI masih belum mengcover seluruh masyarakat yang membutuhkan,“Jadi perlu ada penambahan kuota agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati bantuan pelayanan kesehatan dari pemerintah,”jelas Robi Barus .

Di terangkannya, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan telah mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat seperti yang tertera dalam Bab II Pasal 2 tentang tujuan dari Perda yang salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan aman, adil, serta terjangkau dan terbuka bagi masyarakat kemudian untuk meningkatkan akses masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan

Baca Juga:  Kapolda Sumut : Personil Ditlantas Polda Sumut Agar Senantiasa Bekerja Secara Profesional

Dalam acara sosialisasi tentang perda ini terungkap masih buruknya pelayanan Dinkes Medan terhadap masyarakat,”Marilah kita memberikan pelayanan kesehatan yang menyangkut kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan maksimal khususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini,” jelas Robi Barus

(Alexander/Medan)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB