Detikkasus.com | Tapanuli Selatan – Sumut – Kamis (25/02/2021) Mungkinkah laporan tertulis dengan nomor: 001/DSG/PLT/01/XII/2020 mengenai ulah Kepala Desa Gumbot Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera. Sengajakah laporan itu lupakan oleh Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Jika memang tidak ada niat sama sekali untuk dipetieskan, sudah sewajarnya laporan itu segera ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Pada hari selasa 01 Desember 2020 sekira Pukul 14:15 Wib, laporan tertulis itu sudah diterima dengan baik oleh N.Y. Nababan didalam ruangan tugasnya, dirinya mengatakan “Laporan ini sudah saya terima, setelah nantinya sampai laporan ini diruangan penyidik, nomor kontak yang ada dalam laporan pengaduan, nantinya akan dihubungi penyidik, sebagai tanda awal telah dimulainya penyelidikan.” Ujar N.Y Nababan
Akan tetapi kedua orang pelapor yang menyerahkan berkas, hingga detik ini masih tetap menunggu kabar atau tanda dimulainya penyelidikan. “Pada Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2012 tentang Penanganan pengaduan masyarakat, sepertinya belum ada yang diubah atau nonaktifkan. Bahkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5, sepertinya juga belum ada yang berubah sedikitpun. Mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sudah susah payah masyarakat Desa Gumbot dan rekannya, hingga berupaya membuat laporan pengaduan dengan tertulis. Mohon banget pak Kapolres Tapanuli Selatan laporan tersebut di tindak lanjuti sebagaimana mestinya, jika memang Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2012 tentang Penanganan pengaduan masyarakat dan peraturan lainnya yang masih berlaku. Ujar Muhammad Arsad Rambe penuh harap, demi terwujudnya harapan terbaru Pak Jokowi, membuat inovasi gemilang diberbagai sendi kehidupan.
Pada intinya saya sangat berharap, agar laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kiranya dapat segera ditindak lanjuti. Dasar bukti adanya bentuk kerugian uang negara, sudah terlampir pada laporan pengaduan, sebagai dasar alat bukti pemula”. Jika seandainya ada yang kurang data pada laporan tersebut, bukan menjadi bentuk suatu petaka, sebab. Dengan maunya masyarakat memberikan data, berarti sudah ada kepedulian masyarakat untuk majunya suatu daerahnya. Ujar Muhammad Arsad Rambe ( J. Sianipar )