POLRES SUMEDANG, Detikkasus.com – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang berhasil, menangkap 3 (tiga) tersangka pengedar sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Ketiga orang tersebut ditangkap di wilayah yang berbeda yakni, di Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Ujungjaya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu, sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket, dengan berat kotor 21,57 gram, 3 (tiga) buah handphone, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna abu.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S menghimbau, kepada masyarakat Sumedang agar menjauhi Narkoba, dan akan menindak tegas bagi siapapun yang menjadi pengedar Narkoba.
“Hari ini Polres Sumedang, Senin (22/2/2021), telah melaksanakan tes urine terhadap anggotanya, terutama Polsek di wilayah barat, untuk mengontrol dan mencegah anggotanya, agar tidak terlibat Narkotika,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Tribata Polres Sumedang. (Deddy)