Perempuan Harus Berpolitik dan Melakukan Perubahan

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Detikkasus.com – Bupati Cirebon Drs. H Imron M.Ag menghadiri, acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Sabtu (20/2/2021) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyebutkan, perempuan harus berpolitik dan melakukan sebuah perubahan, baik di tengah masyarakat, sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dipelajari.“Sekarang bukan lagi zamannya perempuan itu cuma di dapur, kasur, atau pun sumur,” kata Imron.

Baca Juga:  Ketua Kwarda Jabar: Anggota Pramuka Bisa AKB

Imron mengatakan, peran KPPI sebagai perempuan yang berpolitik, harus bisa menyadarkan perempuan lainnya di Kabupaten Cirebon, sehingga anggapan negatif bisa dihilangkan.

Dewasa ini, lanjut Imron, di beberapa wilayah negara maju, calon pemimpin tidak dilihat dari jenis kelamin, agama, suku, atau pun kelompok tertentu.“Masyarakat maju tidak memikirkan siapa jenis kelamin atau agama pemimpinnya, karena yang dilihat itu pola pikir untuk membangun bangsa, dan kesuksesan pria pun ada pada perempuan,” katanya.

Ia pun prihatin, banyak perempuan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon, kerap menjadi objek kekerasan verbal, fisik, hingga seksual, lantaran tidak diperhitungkan keberadaannya.“Dengan pendidikan mumpuni, perempuan mewujudkan kesetaraan gender,” katanya.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Tentang Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Hal Upaya Paksa

Ketua KPPI Kabupaten Cirebon Dr. Hj. Hanifah, M.A menyebutkan, keberadaan perempuan dalam kancah perpolitikan jangan sampai hanya sekadar memenuhi kuota perempuan. Aturan mengenai keterlibatan perempuan di kursi legislatif, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang  juga mengatur Pemilu tahun 2009.“Kami berlatar belakang partai berbeda, sehingga kami punya kekuatan dan siap mampu menyerap aspirasi masyarakat serta bisa mengayomi,” katanya.

Baca Juga:  Baznas Kabupaten Cirebon Salurkan Bantuan Rutilahu

Hanifah berharap, aturan tersebut dapat direvisi, sehingga keterlibatan perempuan di kursi legislatif bisa mencapai angka 50 persen.“Harus lebih maju, menyatukan perempuan yang memiliki potensi,” katanya. (Caswila)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru